Tambang Ilegal di Aceh Akan Dilegalkan Lewat Koperasi Rakyat
BANDA ACEH | PASESATU.COM – Pemerintah Aceh menegaskan pendataan dan penataan tambang ilegal menjadi langkah penting untuk menjaga kelestarian lingkungan sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Aceh (PAA).
Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), menyampaikan hal tersebut usai rapat bersama Forkopimda di Meuligoe Gubernur, Selasa (30/9/2025). Ia menekankan, tambang ilegal yang ditata dengan baik akan dilegalkan melalui wadah resmi, misalnya koperasi gampong, sehingga lebih bermanfaat bagi masyarakat tanpa mengabaikan aspek lingkungan.
“Kalau sudah tertata, pengawasan juga lebih mudah. Kita bisa lakukan sidak secara berkala. Bila ada penambang terbukti memakai bahan kimia berbahaya seperti merkuri, kelompok itu akan langsung kita blacklist,” tegas Mualem.
Menurutnya, tanpa pengawasan, aktivitas tambang ilegal bukan hanya merusak alam tetapi juga membahayakan masyarakat akibat penggunaan bahan kimia yang sulit terurai. Karena itu, ia menilai keterlibatan Forkopimda mutlak diperlukan agar perumusan regulasi pertambangan rakyat dapat segera terlaksana.
Sebelumnya, pada Kamis (25/9), Mualem telah memberi peringatan keras kepada penambang ilegal untuk menghentikan aktivitasnya dan memerintahkan alat berat segera dikeluarkan dari kawasan hutan dalam dua minggu. Jika tidak diindahkan, ia memastikan akan ada langkah tegas dari Pemerintah Aceh.
Dukungan penuh terhadap kebijakan tersebut juga disampaikan Forkopimda dalam rapat. Sekda Aceh, M. Nasir, menuturkan bahwa forum sepakat melaksanakan Instruksi Gubernur Nomor 8/INSTR/2025 tentang Penataan dan Penertiban Perizinan serta nonperizinan sektor sumber daya alam.
Forkopimda juga akan membentuk tim bersama yang melibatkan ahli pertambangan, sekaligus menyiapkan Satgas Khusus beranggotakan Pemerintah Aceh, Polda Aceh, dan Kodam Iskandar Muda. Tim ini ditugaskan menertibkan tambang ilegal, menyosialisasikan pembentukan koperasi tambang, hingga merumuskan aturan percepatan legalisasi tambang rakyat melalui Dinas Penanaman Modal dan Dinas ESDM Aceh.(*)
Editor : Syahrul Usman