Program Geubibu, Kapolsek Paya Bakong Antar 20 Sak Beras ke Rumah Warga Miskin
Font Terkecil
Font Terbesar
ACEH UTARA | PASESATU.COM – Kepedulian terhadap kaum duafa dan anak yatim kembali ditunjukkan Kapolsek Paya Bakong, Ipda Irvan, melalui Program Geubibu (Gerakan Berbagi Sepuluh Ribu). Jika pada Jumat sebelumnya rutin membagikan ratusan nasi kotak, kali ini ia menyalurkan 20 sak beras SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan) berisi masing-masing 5 kilogram kepada warga kurang mampu di Kecamatan Paya Bakong, Sabtu (19/9/2025).
Program Geubibu yang digagas sejak 2019 lahir dari ide sederhana: mengajak masyarakat menyisihkan Rp10 ribu untuk membantu sesama. Kini, gerakan itu berkembang pesat dengan lebih dari 2.000 donatur, bahkan meluas hingga ke luar negeri seperti Malaysia, Qatar, Amerika Serikat, dan Abu Dhabi.
“Alhamdulillah, hari ini kita bisa berbagi 20 sak beras kepada kaum duafa dan anak yatim. Ini bukan soal jumlahnya, tetapi bagaimana masyarakat bisa merasakan langsung kehadiran polisi di tengah mereka,” ujar Ipda Irvan.
Ia menegaskan, tugas polisi tidak hanya sebatas patroli atau pengamanan, tetapi juga hadir memberi perhatian kepada warga yang hidup sendirian, tanpa sanak keluarga.
Selain beras, donasi Geubibu juga diwujudkan dalam berbagai bentuk bantuan, mulai dari santunan anak yatim, dukungan untuk lansia dan penyandang disabilitas, hingga penyaluran bantuan bagi korban bencana. Seluruh proses penyaluran dilakukan langsung oleh relawan bersama pihak kepolisian.
“Banyak penerima yang meneteskan air mata saat menerima bantuan. Bukan karena nilainya besar, tetapi karena mereka merasa diingat dan diperhatikan,” tambahnya.
Kapolres Aceh Utara, AKBP Trie Aprianto, memberikan apresiasi atas langkah tersebut. Ia menyebut program yang dijalankan Kapolsek Paya Bakong merupakan contoh nyata peran polisi sebagai pelindung, pengayom, sekaligus pelayan masyarakat.
Dengan semangat kebersamaan, Ipda Irvan berharap Program Geubibu dapat terus berlanjut dan memberi manfaat lebih luas bagi masyarakat yang membutuhkan. (*)