Prabowo Pastikan Pajak UMKM Hanya 0,5 Persen hingga 2029, Pekerja Horeka Tetap Ditanggung Pemerintah!
Font Terkecil
Font Terbesar
JAKARTA | PASESATU.COM– Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas dengan sejumlah menteri Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (15/9/2025). Pertemuan tersebut difokuskan pada pembahasan kelanjutan paket kebijakan fiskal yang mencakup insentif untuk UMKM, sektor pariwisata, industri padat karya, serta perluasan perlindungan bagi pekerja lintas sektor.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa pemerintah memberikan kepastian jangka panjang bagi pelaku usaha terkait berbagai insentif. Salah satu kebijakan utama adalah perpanjangan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final bagi UMKM dengan omzet hingga Rp4,8 miliar per tahun. Tarif sebesar 0,5 persen ini ditetapkan berlaku hingga 2029.
“Tidak lagi perpanjangan tahunan, tetapi diberikan kepastian sampai 2029. Untuk tahun 2025, alokasinya Rp2 triliun dengan jumlah wajib pajak terdaftar mencapai 542 ribu. Untuk itu diperlukan revisi peraturan pemerintah,” ujar Airlangga dalam keterangan persnya, dikutip dari laman resmi setneg.go.id.
Selain UMKM, insentif berupa PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) juga dilanjutkan untuk pekerja di sektor pariwisata, termasuk hotel, restoran, dan kafe (horeka). Skema ini berlaku bagi pegawai dengan gaji di bawah Rp10 juta dengan alokasi anggaran sekitar Rp480 miliar.
“Perpanjangan PPh Pasal 21 DTP untuk sektor pariwisata akan berlanjut tahun depan, sehingga ada kepastian bahwa beban pajak pekerja di sektor ini masih ditanggung pemerintah,” jelas Airlangga.
Pemerintah turut menegaskan keberlanjutan insentif PPh Pasal 21 DTP bagi industri padat karya yang mencakup tekstil, alas kaki, pakaian jadi, furnitur, serta industri kulit dan produk turunannya.
“Program ini menyasar 1,7 juta pekerja dengan alokasi anggaran Rp800 miliar pada tahun ini, dan akan diteruskan di tahun berikutnya,” ungkapnya.
Kebijakan lain yang menjadi perhatian dalam rapat adalah perluasan manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya diskon iuran untuk jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Jika sebelumnya hanya mencakup pekerja ojek daring maupun ojek pangkalan, maka cakupannya kini diperluas ke petani, pedagang, nelayan, buruh bangunan, hingga pekerja rumah tangga.
“Target penerima manfaat mencapai 9,9 juta pekerja dengan estimasi kebutuhan anggaran Rp753 miliar,” kata Menko Perekonomian.
Airlangga menegaskan, rangkaian kebijakan tersebut menjadi bukti komitmen pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat, memberi kepastian fiskal bagi pelaku usaha kecil, sekaligus memperluas perlindungan bagi tenaga kerja di berbagai sektor di tengah tantangan ekonomi global.(*)
Sumber : Setneg.go.id