BERITA TERKINI

Polres Aceh Utara Ringkus Pengedar Sabu Asal Bireuen, 51,59 Gram Barang Bukti Disita

Polres Aceh Utara Ringkus Pengedar Sabu Asal Bireuen, 51,59 Gram Barang Bukti Disita
Dok Humas Polres Aceh Utara

ACEH UTARA | PASESATU.COM
– Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara kembali berhasil mengungkap peredaran narkotika. Seorang pria berinisial BI (30), warga Gampong Cot Jrat, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen, ditangkap di Jalan Banda Aceh–Medan, kawasan Gampong Peurupok, Kecamatan Syamtalira Aron, pada Kamis (11/9/2025) sore.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 51,59 gram, sebuah telepon genggam android, serta satu unit sepeda motor Honda Vario yang digunakan pelaku. Tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Aceh Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto melalui Kasat Resnarkoba AKP Erwinsyah mengatakan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan. BI disebut kerap mengantarkan pesanan dan melakukan transaksi narkoba di wilayah Syamtalira Aron.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan diperoleh bukti yang cukup, tim Satres Narkoba melakukan undercover buy dengan menyamar sebagai pembeli. Pelaku mengarahkan petugas bertemu di depan sebuah keude di Gampong Peurupok,” jelas AKP Erwinsyah, Sabtu (13/9/2025).

Sekitar pukul 18.30 WIB, tersangka datang seorang diri dengan sepeda motor. Ia terlihat mengambil bungkusan plastik dari semak-semak di pinggir jalan, yang kemudian diketahui berisi sabu. Saat memamerkan barang itu kepada petugas yang menyamar, BI langsung diamankan tanpa perlawanan.

Dalam interogasi awal, BI mengaku sabu tersebut miliknya dan berencana menjual kembali. Ia juga menyebut barang itu diperoleh dari seorang pria berinisial R, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Kasus ini masih terus kita kembangkan. Tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Aceh Utara, sementara pemasok berinisial R masih dalam pencahayaan,” tambah AKP Erwinsyah.

Atas perbuatannya, BI menjerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 6 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.

Polres Aceh Utara juga mengimbau masyarakat agar menjauhi narkoba serta segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan periklanan maupun peredaran narkotika.(*)