BERITA TERKINI

Polres Aceh Utara Gagalkan Peredaran Ribuan Ekstasi di SPBU Geudong

Polres Aceh Utara Gagalkan Peredaran Ribuan Ekstasi di SPBU Geudong
Dua tersangka kasus narkotika yang diamankan Satresnarkoba Polres Aceh Utara bersama barang bukti ribuan butir pil ekstasi serta dua unit telepon genggam, Senin (22/9/2025).Foto Dok Humas Polres Aceh Utara. 

ACEH UTARA | PASESATU.COM – Upaya Polres Aceh Utara dalam memutus peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Tim Satuan Reserse Narkoba berhasil mengamankan dua orang pria yang diduga kuat terlibat dalam transaksi 1.350 butir pil ekstasi di kawasan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Geudong, Kecamatan Samudera, pada Minggu sore (21/9/2025).

Kedua pelaku berinisial SW (24), warga Kecamatan Peureulak Timur, Kabupaten Aceh Timur, dan NA (21), warga Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe. Saat ditangkap, polisi menemukan dua paket besar berisi pil ekstasi, dua unit telepon genggam, serta satu sepeda motor yang digunakan untuk bertransaksi.

Kasat Resnarkoba Polres Aceh Utara, AKP Erwinsyah, dalam keterangan pers, Selasa (23/9/2025), menjelaskan bahwa operasi ini berawal dari penyelidikan dengan metode undercover buy. Menurutnya, kedua pelaku sempat berusaha mengelabui petugas dengan beberapa kali berpindah lokasi sebelum akhirnya berhasil diamankan.

 “Saat dicek, barang bukti ekstasi disimpan di dalam bagasi sepeda motor. Keduanya sempat melakukan perlawanan, namun berhasil kami amankan dan langsung dibawa ke Polres untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Erwinsyah.

Dari hasil pemeriksaan awal, SW mengaku memperoleh barang terlarang tersebut dari seseorang berinisial JN di Aceh Timur. Ekstasi itu dibeli dengan harga sekitar Rp65 ribu per butir, dan rencananya akan dijual kembali bersama NA dengan harga berkisar Rp85 ribu hingga Rp100 ribu per butir.

Penyidik masih menelusuri jaringan yang lebih luas dari kasus ini. “Kami menduga ada sindikat lintas daerah yang mengendalikan peredaran ekstasi tersebut. Pengembangan akan terus dilakukan,” tambah Erwinsyah.

Kedua tersangka kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman seumur hidup atau pidana mati serta denda hingga miliaran rupiah.

Polres Aceh Utara menegaskan komitmennya untuk tidak memberi ruang terhadap peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Penegakan hukum dilakukan secara tegas demi melindungi generasi muda dari ancaman narkotika. (*)