PN Meulaboh Vonis Anggota DPRA Mawardi Basyah Empat Bulan Penjara dalam Kasus Kekerasan Anak
![]() |
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) H Mawardi Basyah (kiri) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, Senin (28/4/2025). (ANTARA/Teuku Dedi Iskandar) |
ACEH BARAT | PASESATU.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, menjatuhkan vonis empat bulan penjara terhadap Anggota DPRA, Mawardi Basyah, dalam perkara kekerasan terhadap anak.
“Majelis hakim menyatakan terdakwa Mawardi Basyah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana diatur dalam undang-undang perlindungan anak,” kata Ketua Majelis Hakim PN Meulaboh, Melky Salahuddin, saat membacakan putusan di Aceh Barat, Kamis.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 80 Ayat (1) jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Hakim juga menetapkan barang bukti berupa satu stel pakaian sekolah kemeja putih dan celana merah untuk dirampas dan dimusnahkan. Selain itu, terdakwa dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp2.000.
Putusan ini dibacakan oleh Hakim Ketua Melky Salahuddin bersama hakim anggota Muhammad Ridho Utama dan Ummi Khasanah Sitorus Pane, dengan panitera M. Jakfar.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Barat, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara satu tahun.
Usai putusan, terdakwa Mawardi Basyah menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari sebelum memutuskan langkah hukum lebih lanjut. Hal yang sama disampaikan Jaksa Penuntut Umum, Sakafa Guraba.
Kasus ini bermula pada Senin, 23 September 2024, di Kompleks Sekolah Dasar Islam Terpadu (SDIT) Teuku Umar, Meulaboh. Dalam insiden tersebut, korban yang masih berstatus pelajar SD mengalami luka memar pada pipi kanan hingga menyebabkan rasa sakit dan ketakutan yang membuatnya absen sekolah selama beberapa hari.(*)
Sumber : ANTARA
Editor : Syahrul Usman