BERITA TERKINI

Ayahwa Minta Menpan RB Buka Opsi PPPK Paruh Waktu bagi 2.323 Honorer

Bupati Aceh Utara, H. Ismail A. Jalil, SE., MM, yang akrab disapa Ayahwa. Dok Ist
Bupati Aceh Utara, H. Ismail A. Jalil, SE., MM, yang akrab disapa Ayahwa. Dok Ist

ACEH UTARA | PASESATU.COM
- Bupati Aceh Utara, H. Ismail A. Jalil, SE., MM, yang akrab disapa Ayahwa, mengajukan usulan kepada pemerintah pusat agar 2.323 tenaga honorer yang gagal dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dapat difasilitasi melalui mekanisme Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Permintaan tersebut dituangkan dalam surat bernomor 800/1525/2025, tertanggal 12 September 2025, yang ditujukan langsung kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini. Dalam surat itu, Pemkab Aceh Utara menekankan perlunya kebijakan alternatif agar para honorer yang telah bekerja lebih dari dua tahun tetap memiliki kesempatan mengabdi di instansi pemerintahan.

“Kami berharap ada regulasi yang memungkinkan mereka diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu, sehingga tidak ada tenaga honorer yang terpaksa diberhentikan di Aceh Utara,” ujar Ayahwa, Senin (15/9/2025).

Menurutnya, aturan yang ada saat ini belum mengakomodasi opsi tersebut. Padahal, mayoritas tenaga honorer yang tidak lolos seleksi masih sangat dibutuhkan, khususnya untuk mendukung pelayanan publik di berbagai sektor.

“Kondisi daerah ini sebaiknya bisa menjadi pertimbangan. Jangan sampai muncul keresahan di tengah masyarakat akibat tidak adanya solusi bagi tenaga honorer,” tambahnya.

Bupati Ayahwa juga mengingatkan bahwa Pemkab Aceh Utara sebelumnya telah mengajukan formasi PPPK untuk lebih dari 8.000 honorer. Namun, sebagian besar gagal memenuhi syarat seleksi. Jika tidak ada kebijakan tambahan, maka sebanyak 2.323 orang dipastikan harus diberhentikan pada 2026.

Sebagaimana diketahui, pemerintah pusat telah menetapkan bahwa mulai 2026 seluruh instansi negara tidak lagi diperbolehkan merekrut tenaga honorer. Target penyelesaian status tenaga non-ASN dijadwalkan tuntas pada 2025 agar tidak ada lagi pegawai yang bekerja tanpa kejelasan status.

Dengan adanya usulan tersebut, Pemkab Aceh Utara berharap pemerintah pusat dapat membuka ruang baru melalui skema PPPK Paruh Waktu, sehingga tenaga honorer yang telah lama mengabdi tetap mendapat kesempatan bekerja secara sah sambil menunggu regulasi lebih lanjut.(*)