BERITA TERKINI

Pemerintah Aceh Tertibkan Izin Pertambangan dan Perkebunan Lewat Aturan Baru


BANDA ACEH | PASESATU.COM
– Pemerintah Aceh resmi memberlakukan Instruksi Gubernur Nomor 08/INSTR/2025 sebagai langkah strategis menata ulang perizinan di sektor sumber daya alam.

Kebijakan ini dipandang sebagai titik balik dalam pengawasan pertambangan, perkebunan, dan pemanfaatan lahan, sekaligus menegaskan komitmen Gubernur Aceh, H. Muzakir Manaf, untuk mewujudkan tata kelola SDA yang terintegrasi, transparan, dan berkelanjutan.

Juru Bicara Pemerintah Aceh, Teuku Kamaruzzaman atau Ampon Man, menyebutkan bahwa kebijakan tersebut merupakan upaya serius pemerintah dalam menata kembali sektor yang selama ini rawan penyimpangan. “Instruksi ini adalah tonggak penting yang menegaskan arah baru Pemerintah Aceh dalam memperbaiki sistem pengelolaan SDA,” ujar Ampon Man di Banda Aceh, Senin (29/9/2025).

Menurutnya, aturan tersebut menekankan agar seluruh kegiatan usaha, terutama pertambangan dan perkebunan, berjalan sesuai regulasi dan mengutamakan aspek keberlanjutan. Ia menjelaskan, instruksi itu ditujukan kepada seluruh bupati/wali kota se-Aceh dan kepala dinas terkait.

Ampon Man menegaskan, kepala daerah diminta segera melakukan penindakan terhadap aktivitas tambang ilegal melalui koordinasi dengan Pemerintah Aceh serta aparat penegak hukum. Ia juga menyoroti larangan mutlak penggunaan bahan berbahaya seperti merkuri (Hg) dan sianida (CN) dalam kegiatan pertambangan.

Selain itu, kepala daerah wajib memastikan proses perizinan tetap sejalan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), serta analisis lingkungan, seperti AMDAL dan UKL-UPL. “Semua perizinan maupun non-perizinan di luar kawasan hutan harus segera diinventarisasi dan diverifikasi,” tambahnya.

Ia juga mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap aturan perizinan akan dikenakan sanksi administratif, mulai dari teguran, pembekuan, hingga pencabutan izin sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Instruksi tersebut turut mengatur soal lahan tidur atau konsesi yang terbengkalai. Lahan yang tidak dimanfaatkan akan diajukan ke Pemerintah Aceh untuk dimasukkan ke program reforma agraria, perhutanan sosial, atau redistribusi tanah.

Lebih jauh, Ampon Man menjelaskan tanggung jawab dinas-dinas terkait. Misalnya, Dinas Penanaman Modal dan PTSP Aceh diwajibkan berkonsultasi dengan tim penataan sebelum memberikan izin strategis, seperti IUP eksplorasi mineral dan batubara, izin pemanfaatan hutan (PBPH), serta rekomendasi perpanjangan HGU. Proses konsultasi tersebut berlaku selama enam bulan sejak instruksi diterbitkan.

Sementara Dinas ESDM Aceh diperintahkan menertibkan pemegang IUP Operasi Produksi dan memastikan adanya peningkatan nilai tambah melalui kegiatan pengolahan dan pemurnian hasil tambang. Dinas ini juga diminta membangun sistem basis data pertambangan mineral dan batubara.

Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) diminta melakukan penataan izin pemanfaatan hutan serta menyelaraskan data spasial penggunaan kawasan hutan. Sedangkan Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh diberi tugas menertibkan kewajiban izin usaha perkebunan, baik budidaya maupun pengolahan, sekaligus memastikan pembangunan kebun masyarakat dan koordinasi dengan Kanwil BPN terkait pemanfaatan HGU.

Instruksi Gubernur Aceh Nomor 08/INSTR/2025 tersebut mulai berlaku sejak 29 September 2025. “Kami berharap aturan ini menjadi titik balik dalam tata kelola sumber daya alam di Aceh, demi kesejahteraan masyarakat sekaligus menjaga kelestarian lingkungan untuk generasi mendatang,” pungkas Ampon Man.(*) 

Editor : Syahrul Usman