BERITA TERKINI

Pemerhati Lingkungan Desak KEL Masuk RTRWA Aceh


BANDA ACEH | PASESATU.COM 
– Pemerhati lingkungan menegaskan agar Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) tidak diabaikan dalam Rancangan Qanun Rencana Tata Ruang Wilayah Aceh (RTRWA) 2025–2045. Desakan ini mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Gedung Serbaguna DPRA, Rabu (17/9/2025).

Aktivis lingkungan Yakob Ishadamy meminta DPRA memasukkan KEL secara eksplisit sebagai Kawasan Strategis Nasional (KSN) dalam RTRWA Aceh. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk menghindari konflik regulasi dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) dan berbagai kebijakan nasional.

“Sesuai kaidah tata ruang, KEL harus masuk dalam KSN RTRWA. Jika tidak, akan terjadi konflik regulasi. Ekosistem Leuser sudah diatur fungsi kawasannya, sehingga tata ruang harus lengkap, mulai perencanaan, pemanfaatan, hingga pendanaan,” sebut Yakob dalam keterangan tertulisnya yang diterima PASESATU pada Jumat 19 September 2025.

Hal senada disampaikan Dr. Aswita, Ketua STIK Pante Kulu. Ia menilai keberadaan KEL bukan sekadar ciri khas Aceh, tetapi juga identitas ekoregional yang diakui secara nasional dan internasional.

“Kalau KEL dihapus, akan terjadi benturan antara RTRW, UUPA, dan kebijakan lain. Aceh justru harus mengakui serta melindungi KEL dalam instrumen hukumnya sendiri,” ujarnya.

Selain menyoroti KEL, pemerhati lingkungan juga mengkritisi ketidakselarasan data dalam dokumen RTRWA. Data yang berbeda dengan informasi resmi kementerian dinilai bisa menimbulkan kekeliruan dalam perencanaan tata ruang.

DPRA merespons dengan menyatakan akan meninjau kembali usulan tersebut. RDPU ini menunjukkan peran vital masyarakat sipil, khususnya pemerhati lingkungan, dalam memastikan RTRWA Aceh berpihak pada keberlanjutan dan kelestarian alam. (*)