BERITA TERKINI

Pansus DPR Aceh: Setoran Tambang Ilegal ke Aparat Capai Rp360 Miliar per Tahun

Pansus DPR Aceh: Setoran Tambang Ilegal ke Aparat Capai Rp360 Miliar per Tahun
Sekretaris Pansus Mineral Batu Bara serta Minyak dan Gas DPR Aceh, Nurdiansyah Alasta.(Foto Tangkap Layar). 

BANDA ACEH| PASESATU.COM – Panitia Khusus (Pansus) Mineral Batu Bara serta Minyak dan Gas DPR Aceh mengungkap fakta mengejutkan, para pemilik ekskavator tambang ilegal di Aceh selama ini diwajibkan menyetor uang keamanan kepada aparat penegak hukum. Nilai setoran itu ditaksir mencapai Rp 360 miliar setiap tahun.

Sekretaris Pansus, Nurdiansyah Alasta, menjelaskan setiap unit ekskavator yang beroperasi di tambang ilegal diwajibkan membayar Rp 30 juta per bulan. Dana ini disetorkan langsung kepada aparat di wilayah kerja masing-masing sebagai bentuk “uang keamanan.”

  • Simak Video Lengkap Laporan Pansus di YouTube DPR Aceh

“Jika dikalkulasikan, setoran ilegal ini mencapai Rp 360 miliar per tahun. Praktik haram ini sudah berlangsung lama dan dibiarkan tanpa ada upaya serius untuk memberantasnya,” ungkap Nurdiansyah dalam rapat paripurna DPR Aceh, Kamis (25/9/2025).

Menurut temuan Pansus, sedikitnya terdapat 450 titik tambang ilegal di Aceh dengan sekitar 1.000 unit ekskavator yang beroperasi. Aktivitas ilegal itu tidak hanya merusak lingkungan secara masif, tetapi juga melibatkan jaringan yang kuat mulai dari pemodal, pengusaha minyak ilegal, hingga aparat penegak hukum.

Pansus DPR Aceh menilai kerugian akibat praktik tersebut sangat besar bagi masyarakat maupun daerah. Karena itu, mereka mendesak Gubernur Aceh Muzakir Manaf untuk segera menutup seluruh aktivitas tambang ilegal.

Selain penindakan, Pansus juga mengusulkan agar pengelolaan tambang dialihkan secara legal kepada koperasi desa yang bermitra dengan BUMD, sehingga dapat menjadi sumber pendapatan sah bagi masyarakat.

Pansus turut menyoroti persoalan izin usaha pertambangan (IUP). Mereka meminta Gubernur menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) terkait penataan izin sektor pertambangan, sekaligus membentuk Satgas Khusus untuk mengevaluasi izin-izin IUP yang telah diterbitkan.(*) 

Editor : Syahrul Usman