BERITA TERKINI

Mualem Ultimatum Tambang Ilegal di Aceh: Dua Minggu Angkat Kaki dari Hutan

Mualem Ultimatum Tambang Ilegal di Aceh: Dua Minggu Angkat Kaki dari Hutan
Gubernur Aceh, Muzakir Manaf memberi pernyataan pers menanggapi hasil Rekomendasi Pansus DPRA terhadap Mineral, Batu Bara, Minyak dan Gas, di Ruang Serbaguna DPR Aceh, Banda Aceh, Kamis, 25 September 2025. Foto: Humas Pemprov Aceh. 

BANDA ACEH | PASESATU.COM – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, mengeluarkan peringatan keras kepada para pelaku tambang ilegal di seluruh Aceh. Ia menegaskan, aktivitas pertambangan tanpa izin yang menggunakan alat berat harus segera dihentikan.

Mualem, sapaan akrabnya, menuturkan bahwa pemerintah memberi waktu hanya dua minggu bagi pelaku tambang ilegal, khususnya tambang emas, untuk menarik seluruh peralatan dari kawasan hutan. Bila ultimatum tersebut diabaikan, ia memastikan akan mengambil langkah tegas.

“Mulai hari ini, saya beri kesempatan dua minggu. Jika alat berat masih ada di hutan setelah itu, kami akan turun langsung melakukan tindakan,” tegas Gubernur usai menghadiri rapat paripurna DPRA, Kamis (25/9/2025).

Pernyataan itu disampaikan setelah ia mendengar laporan Ketua Pansus Tambang DPRA, Tgk Anwar, terkait kondisi pertambangan di Aceh. Mualem menilai, praktik tambang ilegal tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga tidak memberi kontribusi nyata untuk daerah.

Menurutnya, pemerintah akan segera menyiapkan Instruksi Gubernur mengenai penertiban dan penataan tambang. Skema yang ditawarkan adalah agar sumber daya tersebut bisa dikelola secara resmi melalui pola pemberdayaan masyarakat atau UMKM.

“Tambang ilegal harus kita tata ulang. Kita ingin hasil bumi ini benar-benar memberi manfaat bagi rakyat, bukan hanya untuk segelintir pihak,” ucapnya.

Data pemerintah mencatat, saat ini terdapat sekitar 1.630 sumur minyak ilegal yang tersebar di Aceh Tamiang, Aceh Timur, Aceh Utara, dan Bireuen. Pemerintah Aceh bersama pemerintah kabupaten sedang berupaya mempercepat legalisasi agar bisa dikelola dalam kerangka Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

“Dengan legalisasi, masyarakat bisa mengelola secara sah, teratur, dan memberi pemasukan bagi daerah,” jelas Mualem.

Ia juga menekankan bahwa penertiban tak hanya berlaku bagi tambang emas maupun sumur minyak ilegal, melainkan seluruh aktivitas pertambangan di Aceh.

“Semua kegiatan tambang harus berjalan sesuai aturan hukum. Ini untuk melindungi lingkungan dan memastikan manfaatnya kembali ke masyarakat. Demi Aceh, kita akan terus berbenah,” pungkasnya.(*) 

Editor : Syahrul Usman