BERITA TERKINI

Mantan Kepala Kantor Pos Rimo Ditahan Polda Aceh karena Dugaan Korupsi


BANDA ACEH | PASESATU.COM
– Kasus dugaan korupsi kembali mencoreng nama PT Pos Indonesia (Persero), setelah mantan Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu (KCP) Rimo, Aceh Singkil, berinisial DW (43), resmi ditahan penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh, Selasa (30/9/2025).

Penahanan ini dilakukan usai gelar perkara pada 26 September 2025 yang juga dihadiri perwakilan Kortas Tipidkor Mabes Polri. Dari hasil penyidikan, DW diduga melakukan penyelewengan dana operasional Kantor Pos melalui modus transaksi fiktif.

Kasubdit Tipidkor Polda Aceh, Kompol Mahliadi, menjelaskan bahwa penyidik telah memeriksa 21 saksi, menyita uang tunai Rp67.556.000 serta 85 bundel dokumen milik Kantor Pos Rimo. Temuan tersebut diperkuat dengan hasil audit BPKP Aceh dan keterangan ahli auditor.

Menurut Mahliadi, penyimpangan terjadi dalam pengelolaan aplikasi Wesel Pos (Cash to Account) dan Pospay (Cash in Giro). DW disebut tidak menjalankan prosedur otorisasi, bahkan memalsukan laporan pertanggungjawaban harian (N2) seolah-olah transaksi telah sesuai aturan.

“Faktanya, dana operasional yang seharusnya dikelola untuk kebutuhan Kantor Pos justru dikuasai tersangka dan dipakai untuk kepentingan pribadi, termasuk investasi melalui transaksi fiktif,” ungkap Mahliadi.

Akibat perbuatannya, Kantor Pos Rimo mengalami kerugian besar yang berimbas pada keuangan negara. Berdasarkan laporan BPKP Perwakilan Aceh, nilai kerugian mencapai Rp1,96 miliar.

Atas kasus ini, tersangka dijerat Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.(*) 

Editor : Tim pasesatu