BERITA TERKINI

Korlantas Polri Hentikan Sementara Penggunaan Sirine, Aturan Baru Sedang Disusun

Korlantas Polri Hentikan Sementara Penggunaan Sirine, Aturan Baru Sedang Disusun

JAKARTA | PASESATU.COM
– Deru sirine yang kerap meraung di jalan raya kini menjadi sorotan serius. Banyak masyarakat mengaku terganggu dengan suara bising tersebut, terutama ketika digunakan tanpa alasan mendesak. Menanggapi keresahan publik, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memutuskan untuk menghentikan sementara penggunaan sirine dan lampu rotator di jalan.

Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho, menegaskan bahwa pengawalan kendaraan pejabat tetap berjalan, namun tanpa harus selalu membunyikan sirine. “Kami hentikan sementara penggunaan sirine sambil dievaluasi secara menyeluruh. Pengawalan tetap bisa dilakukan, tetapi suara sirine tidak lagi menjadi prioritas,” jelasnya, Sabtu (20/9/2025), dikutip dari humas.polri.go.id.

Menurutnya, sirine semestinya digunakan hanya untuk kondisi darurat. Namun dalam praktik di lapangan, masyarakat sering mengeluh karena suara sirine dibunyikan berlebihan hingga mengganggu kenyamanan pengendara lain. “Bila tidak mendesak, sebaiknya tidak dipakai. Kami memahami keresahan publik, karena suara sirine bisa menimbulkan kegaduhan dan membuat lalu lintas semakin semrawut,” tegasnya.

Keluhan lain yang muncul adalah penggunaan sirine yang dianggap arogan oleh sebagian oknum di jalan raya. Suara keras yang memaksa pengguna jalan lain menepi justru sering memicu emosi dan kemacetan baru. Karena itu, Korlantas menilai evaluasi ini penting agar penggunaan sirine benar-benar sesuai aturan.

Saat ini, Korlantas Polri tengah meninjau ulang dasar hukum penggunaan sirine sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 59 ayat (5). Aturan tersebut menegaskan bahwa sirine hanya boleh dipasang pada kendaraan tertentu, seperti polisi, ambulans, pemadam kebakaran, pengangkut jenazah, dan kendaraan pengawalan khusus.

Dengan langkah pembekuan sementara ini, Polri berharap suara sirine yang selama ini menjadi keluhan tidak lagi menjadi sumber gangguan, melainkan hanya terdengar ketika memang benar-benar dibutuhkan.(*) 

Editor : Syahrul Usman