Gubernur dan DPRA Tetapkan APBA Perubahan 2025
BANDA ACEH | PASESATU.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) bersama Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, akhirnya mengesahkan Rancangan Qanun tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun Anggaran 2025.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna DPRA yang digelar di Banda Aceh, Senin (29/9/2025).
Berdasarkan hasil pengesahan, struktur APBA Perubahan 2025 ditetapkan sebesar Rp11,1 triliun, dengan proyeksi pendapatan Rp10,6 triliun, belanja Rp11,1 triliun, serta defisit lebih dari Rp472 miliar.
Dalam sambutannya, Gubernur Aceh Muzakir Manaf akrab disapa Mualem menyampaikan apresiasi kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRA, khususnya Badan Anggaran, yang telah memberikan masukan selama proses pembahasan.
“Alhamdulillah, berkat kerja sama yang solid, pembahasan Rancangan Qanun Perubahan APBA 2025 dapat kita tuntaskan dengan penuh dinamika, namun tetap harmonis,” ujar Mualem.
Ia juga mengingatkan seluruh Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) untuk memaksimalkan penyerapan anggaran, dengan target realisasi mencapai 97,6 persen pada tahun ini.
“Setiap aparatur dituntut bekerja keras, profesional, dan berdedikasi dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Fokus kita tetap pada penurunan angka kemiskinan, pengangguran, serta pengendalian inflasi,” tegasnya.
Selain itu, Mualem menekankan pentingnya peningkatan Pendapatan Asli Aceh melalui optimalisasi pajak dan retribusi daerah.
“Mari kita terus bersinergi dengan DPRA serta seluruh pemangku kepentingan agar pelaksanaan program APBA Perubahan 2025 berjalan efektif, sesuai aturan yang berlaku,” tutupnya.(*)
Editor : Syahrul Usman