Gubernur Aceh dan DPRA Sepakati Perubahan KUA-PPAS 2025
![]() |
Dok Ist |
BANDA ACEH | PASESATU.COM – Gubernur Aceh Muzakir Manaf bersama pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) resmi menyepakati rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2025. Kesepakatan itu ditandai dengan penandatanganan dokumen dalam rapat paripurna DPRA, Kamis (25/9/2025).
Ketua DPRA Zulfadhli dalam rapat paripurna menyampaikan apresiasi kepada Gubernur Aceh, Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA), serta Badan Anggaran (Banggar) DPRA atas kerja sama selama proses pembahasan.
“Pada kesempatan ini kami memberikan apresiasi kepada Gubernur Aceh dan TAPA serta Banggar DPRA atas kerja sama yang baik selama proses pembahasan,” ujar Zulfadhli.
Ia menjelaskan, rancangan perubahan KUA-PPAS sebelumnya telah melalui pembahasan bersama Banggar DPRA dengan TAPA hingga mencapai kata sepakat. Menurutnya, perubahan tersebut juga sesuai dengan ketentuan Pasal 16 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang penyusunan tata tertib DPRD provinsi, kabupaten, dan kota.
Dalam aturan itu ditegaskan bahwa kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran sementara yang telah disepakati bersama wajib ditandatangani oleh kepala daerah dan pimpinan DPRD dalam rapat paripurna.
Rapat paripurna tersebut turut dihadiri Gubernur Aceh Muzakir Manaf, Sekretaris Daerah Aceh M. Nasir, dan sejumlah anggota dewan.(*)
Editor : Syahrul Usman