BERITA TERKINI

DPRK Sahkan Perubahan KUA-PPAS dengan Defisit Rp91 Miliar

ACEH UTARAPASESATU.COM
 – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Utara menyetujui Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025.

Persetujuan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan bersama antara Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK) dan DPRK Aceh Utara, Kamis (4/9/2025), dalam rapat paripurna di ruang sidang utama DPRK.
 
Badan Anggaran DPRK Aceh Utara, dalam laporannya yang di sampaikan oleh Bukhari,S.E menjelaskan bahwa perubahan KUA-PPAS menjadi pedoman penting dalam penyusunan APBD Perubahan 2025

Menurutnya, langkah ini dilakukan untuk menyesuaikan kondisi ekonomi daerah serta hasil evaluasi pelaksanaan anggaran tahun berjalan.

“Perubahan KUA-PPAS mempertimbangkan kondisi makro ekonomi daerah, realisasi pendapatan dan belanja tahun sebelumnya, serta kebutuhan pembiayaan ke depan. Semoga persetujuan ini dapat memberikan manfaat bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Aceh Utara,” ujar Bukhari dalam laporannya.

Berdasarkan dokumen resmi yang dibacakan dalam sidang, pendapatan daerah pada Perubahan APBD 2025 diproyeksikan sebesar Rp2,539 triliun. Sementara belanja daerah ditetapkan mencapai Rp2,630 triliun, sehingga terjadi defisit sebesar Rp91,133 miliar. 

Defisit tersebut ditutup melalui penerimaan pembiayaan daerah dengan jumlah yang sama. Dengan demikian, total APBD Aceh Utara setelah perubahan ditetapkan sebesar Rp2,630 triliun.

Bupati Aceh Utara, H. Ismail A. Jalil, SE, MM, melalui Sekda Aceh Utara Dr. Murtala, MSi menyampaikan apresiasi kepada DPRK atas kerja sama dalam pembahasan hingga tercapainya kesepakatan bersama.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRK yang telah mencurahkan waktu, tenaga, serta pikiran dalam pembahasan KUA-PPAS ini. Semoga dokumen ini dapat menjadi landasan kuat dalam upaya pembangunan daerah dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat,” kata Murtala.

Rapat paripurna berlangsung tertib dan dihadiri pimpinan DPRK, anggota Badan Anggaran, unsur Forkopimda, Sekda Aceh Utara, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), camat, serta perwakilan BUMD. Turut hadir pula insan pers dari media cetak maupun elektronik yang meliput jalannya persidangan.(*)