DPRK Aceh Utara Gelar Paripurna, Sepakati Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2025
Font Terkecil
Font Terbesar
ACEH UTARA | PASESATU.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Utara menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan III Tahun 2025, Kamis (4/9/2025) pukul 14.00 WIB, di ruang sidang utama gedung DPRK setempat. Agenda paripurna tersebut membahas sekaligus menyampaikan Laporan Badan Anggaran DPRK terhadap Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBK Aceh Utara Tahun Anggaran 2025.
Dalam rapat tersebut juga dilakukan penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama antara DPRK Aceh Utara dan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara terkait perubahan KUA dan PPAS tahun berjalan.
Wakil Ketua I DPRK Aceh Utara, H. Jirwani Ibnu, SE (Nek Jir), dalam sambutannya menekankan pentingnya sinergi antara lembaga legislatif dan eksekutif dalam mengawal pengelolaan keuangan daerah.
“Perubahan KUA dan PPAS ini merupakan langkah strategis dalam meningkatkan pelayanan publik sekaligus mendorong pembangunan di Aceh Utara sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Sinergi yang kuat antara legislatif dan eksekutif akan memastikan anggaran dijalankan secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran,” ujar Jirwani.
Ia menambahkan, seluruh tahapan pembahasan perubahan KUA dan PPAS telah melalui proses yang matang dengan mempertimbangkan aspirasi masyarakat, proyeksi kebutuhan pembangunan, serta prinsip efisiensi anggaran.
Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama ini menjadi simbol komitmen DPRK bersama Pemkab Aceh Utara dalam mengelola anggaran daerah demi kesejahteraan rakyat.
Rapat paripurna kemudian ditutup dengan doa bersama, seraya diharapkan perubahan anggaran tersebut mampu memberikan dukungan maksimal terhadap berbagai program pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Aceh Utara.(*)