Bantuan PKH Tak Cair? Bisa Jadi Suami atau Anggota Keluarga Terindikasi Judi Online
Font Terkecil
Font Terbesar
![]() |
Ilustrasi |
JAKARTA | PASESATU.COM – Sejumlah keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) mengaku heran karena bantuan sosial yang seharusnya masuk ke rekening tiba-tiba tidak cair. Kementerian Sosial (Kemensos) menjelaskan, salah satu penyebabnya adalah penerima, suami, atau anggota keluarga yang terindikasi terlibat judi online.
Dalam sistem penyaluran bansos, nama penerima yang masuk dalam radar Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan otomatis berstatus “EXCLUDE” dengan catatan Terindikasi Terlibat Judi Online Berdasarkan Data PPATK. Status ini berlaku meskipun yang melakukan transaksi judi online bukan penerima langsung, melainkan pasangan atau anggota keluarga yang tercatat dalam data kependudukan KPM.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf, atau akrab disapa Gus Ipul, menegaskan kebijakan ini akan terus dijalankan untuk menjaga ketepatan sasaran bansos. “Bantuan sosial adalah amanah negara untuk masyarakat miskin. Kalau digunakan untuk judi online, maka hak itu akan langsung dihentikan, bahkan jika yang bermain judi bukan penerima langsung, melainkan anggota keluarga,” ujar Gus Ipul di Jakarta.
Berdasarkan temuan PPATK, ratusan ribu rekening penerima bansos diduga melakukan transaksi judi online. Dari jumlah itu, lebih dari 200 ribu penerima telah dicoret, sementara sisanya masih dalam proses verifikasi lebih lanjut.
Kemensos menegaskan, kebijakan ini tidak dimaksudkan untuk menghukum, melainkan untuk memastikan bansos benar-benar bermanfaat. Jika keluarga penerima manfaat menyalahgunakan bantuan untuk aktivitas ilegal, otomatis mereka tidak lagi berhak mendapatkan bantuan dari pemerintah.
Kebijakan ini menegaskan bahwa ulah salah satu anggota keluarga bisa berdampak pada seluruh rumah tangga penerima. “Kalau suami atau anggota keluarga lain terbukti melakukan transaksi judi online, maka bantuan keluarga tersebut bisa dihentikan,” kata pejabat Kemensos.
Kemensos berharap langkah tegas ini menjadi peringatan keras bagi penerima manfaat agar lebih bertanggung jawab dalam menggunakan dana bantuan.