Aceh Utara Gelar Muzakarah Ulama dan Umara, Bahas Zakat hingga Wisata Islami
ACEH UTARA | PASESATU.COM – Pemerintah Kabupaten Aceh Utara akan menggelar Muzakarah Ulama dan Umara pada Selasa, 7 Oktober 2025 mendatang.
Forum ini akan mempertemukan para ulama dengan jajaran pemerintah daerah untuk membahas sejumlah persoalan penting, mulai dari tata kelola zakat hingga arah pembangunan wisata Islami.
Bupati Aceh Utara, H. Ismail Ajalil, SE., MM (Ayahwa), menegaskan bahwa hasil muzakarah tersebut akan menjadi patokan utama pemerintah dalam mengambil kebijakan. Menurutnya, keterlibatan ulama sangat penting agar setiap keputusan yang diambil memiliki legitimasi syariat sekaligus mendapat dukungan masyarakat.
“Muzakarah ini bukan sekadar forum diskusi, tetapi akan menjadi landasan bagi pemerintah daerah dalam merumuskan kebijakan strategis. Zakat, wisata Islami, dan sejumlah isu pembangunan lainnya harus dibahas secara mendalam agar tidak bertentangan dengan nilai-nilai syariat Islam,” ujar Bupati usai rapat paripurna DPRK Aceh Utara, Senin (29/9/2025).
Sekretaris Daerah Aceh Utara, Dr. A. Murtala, M.Si, menambahkan bahwa sinergi antara ulama dan pemerintah adalah kunci keberhasilan pembangunan daerah. Ia menyebut, muzakarah ini diharapkan menghasilkan kesepahaman bersama dalam menyikapi berbagai persoalan, khususnya yang berkaitan langsung dengan kehidupan masyarakat.
“Selama ini banyak kebijakan yang memerlukan masukan langsung dari ulama. Karena itu, forum seperti muzakarah ini penting agar tidak terjadi perbedaan tafsir dan masyarakat mendapatkan kepastian bahwa pemerintah berjalan sesuai jalur syariat,” kata Murtala.
Ia menegaskan, persoalan zakat misalnya, tidak hanya menyangkut kewajiban agama, tetapi juga erat kaitannya dengan kesejahteraan masyarakat. Pengelolaan zakat yang tepat dapat menjadi sumber daya ekonomi umat, sekaligus membantu menekan angka kemiskinan di Aceh Utara.
Zakat menjadi salah satu topik utama muzakarah karena masih banyak tantangan dalam pengelolaannya. Di Aceh Utara, sebagian masyarakat masih menyalurkan zakat secara langsung, bukan melalui lembaga resmi seperti Baitul Mal. Hal ini berpotensi membuat penyaluran zakat tidak merata dan tidak terkelola dengan baik.
Bupati berharap, muzakarah bisa melahirkan rumusan yang jelas mengenai mekanisme zakat, baik dalam pemungutan maupun distribusinya, agar manfaatnya dapat dirasakan secara luas oleh fakir miskin, anak yatim, dan masyarakat yang membutuhkan.
Selain itu, isu wisata Islami juga akan menjadi perhatian penting. Pemerintah Aceh Utara melihat potensi wisata daerah yang besar, baik wisata alam maupun sejarah, namun perlu dipastikan pengembangannya sesuai syariat.
“Wisata itu penting untuk ekonomi daerah, tetapi harus Islami. Tidak boleh ada praktik yang bertentangan dengan syariat. Karena itu, pandangan ulama sangat dibutuhkan untuk mengarahkan konsep wisata halal di Aceh Utara,” ujar Bupati.
Agenda muzakarah ini sendiri diumumkan setelah rapat paripurna masa persidangan III DPRK Aceh Utara pada Senin (29/9/2025) pukul 14.00 WIB di ruang sidang utama DPRK, Lhoksukon. Rapat paripurna tersebut dihadiri oleh Bupati, Sekda, dan anggota dewan, di mana salah satu poin penting yang disampaikan adalah jadwal muzakarah ulama dan umara.
Menurut Bupati, keputusan yang dihasilkan dalam forum 7 Oktober mendatang akan dijadikan dasar penyusunan regulasi maupun kebijakan daerah. Dengan begitu, pemerintah memiliki pijakan yang kuat baik secara hukum negara maupun hukum agama.
Pemerintah berharap, muzakarah ini menjadi tonggak penting dalam menata kembali arah pembangunan daerah yang sesuai dengan nilai-nilai Islam. Aceh sebagai daerah yang diberi kekhususan dalam penerapan syariat Islam tentu memiliki tanggung jawab lebih besar dalam menjaga kemurnian kebijakan publik agar tetap berpihak pada umat.
“Jika ulama dan umara satu suara, insya Allah pembangunan di Aceh Utara akan lebih terarah, adil, dan bermanfaat untuk seluruh masyarakat,” tutup Bupati Ayahwa.
Masyarakat Aceh Utara pun menanti hasil dari forum ini. Tidak hanya sebatas wacana, tetapi benar-benar menjadi keputusan nyata yang menyentuh kebutuhan rakyat, mulai dari tata kelola zakat, pemberdayaan ekonomi umat, hingga arah wisata Islami yang bisa meningkatkan kesejahteraan tanpa meninggalkan identitas syariat.(*)
Editor : Syahrul Usman