Pemkab Aceh Utara Terbitkan Edaran Sambut HUT ke-80 RI, Ajak Warga Semarakkan Peringatan Kemerdekaan
ACEH UTARA | PASESATU.COM — Menyambut peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Aceh Utara resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 200.1.2/1015a tanggal 31 Juli 2025. Edaran ini memuat arahan langsung dari Bupati Aceh Utara, H. Ismail A. Jalil, SE, MM yang akrab disapa Ayahwa kepada seluruh elemen masyarakat dan pemangku kepentingan di wilayah tersebut.
Surat edaran tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Daerah, Dr. A. Murtala, M.Si. Edaran ini juga merupakan tindak lanjut dari Surat Kementerian Sekretariat Negara Nomor B-20/M/S/TU.00.03/07/2025 tertanggal 28 Juli 2025, yang berisi panduan tema, logo, dan identitas visual resmi HUT ke-80 Kemerdekaan RI.
Dalam surat tersebut,
Bupati Ayahwa mengimbau seluruh instansi, lembaga, dan masyarakat agar
menghiasi lingkungan masing-masing dengan dekorasi kemerdekaan, seperti
umbul-umbul, spanduk, baliho, poster, serta hiasan lain yang bernuansa merah
putih. Selain itu, seluruh pihak diminta mengimplementasikan logo dan desain
visual HUT ke-80 RI ke dalam berbagai media, termasuk:
- Situs web dan media sosial
- Tayangan televisi dan videotron
- Dekorasi gedung dan fasilitas umum
- Kendaraan dinas dan sarana transportasi
publik
Pengibaran Bendera Merah Putih secara serentak di seluruh wilayah Aceh Utara diwajibkan mulai tanggal 1 hingga 31 Agustus 2025. Bupati juga mengajak masyarakat menggelar kegiatan yang melibatkan partisipasi aktif publik seperti perlombaan, pentas seni, dan kegiatan sosial—yang dapat memperkuat semangat kebangsaan, solidaritas sosial, serta menumbuhkan rasa cinta tanah air.
Puncak peringatan akan berlangsung pada 17 Agustus 2025, dan pada pukul 10.17 WIB, seluruh masyarakat diimbau untuk menghentikan aktivitas sejenak selama tiga menit guna berdiri tegap mengikuti kumandang lagu Kebangsaan Indonesia Raya sebagai bentuk penghormatan terhadap detik-detik Proklamasi.
Pelaksanaan upacara
pengibaran dan penurunan bendera Merah Putih tingkat Kabupaten akan dipusatkan
di lapangan upacara Kantor Bupati Aceh Utara, Landeng, Lhoksukon.
Sementara itu, seluruh
kepala sekolah dan madrasah tingkat SMA, SMK, MA, SMP, dan MTs diminta untuk
menyelenggarakan upacara secara mandiri di lingkungan masing-masing pada
tanggal 17 Agustus 2025.
Surat edaran ini juga telah didistribusikan kepada para pimpinan perguruan tinggi, kepala OPD, pimpinan BUMN/BUMD, Ketua KIP dan Panwaslih, para camat, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Aceh di Aceh Utara, serta seluruh instansi vertikal.
Pelaksanaan peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI di Aceh Utara tahun ini akan
berlangsung lebih meriah dan bermakna, dengan partisipasi aktif dari seluruh
lapisan masyarakat.
Editor: Syahrul Usman