Pemkab Aceh Utara Instruksikan Pemilihan Geuchik Pasca Putusan MK
Font Terkecil
Font Terbesar
ACEH UTARA | PASESATU.COM – Pemerintah Kabupaten Aceh Utara resmi menginstruksikan pelaksanaan Pemilihan Geuchik (kepala desa) di seluruh gampong dalam wilayah setempat. Instruksi ini dikeluarkan pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 40/PUU-XXII/2025 yang ditetapkan pada 14 Agustus 2025.
Putusan MK tersebut menolak seluruh permohonan para pemohon terkait masa jabatan keuchik. Dengan demikian, Pemkab Aceh Utara menegaskan bahwa masa jabatan keuchik tetap enam tahun dan hanya dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 115 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Dalam surat edaran bernomor 141/1173 tertanggal 19 Agustus 2025 yang ditandatangani Sekretaris Daerah Aceh Utara, Dr. A. Murtala, M.Si, pemerintah menegaskan sejumlah poin penting terkait tahapan pemilihan.
Pemkab juga meminta para geuchik dan penjabat (Pj) geuchik yang masa jabatannya segera berakhir agar segera melakukan proses penyelenggaraan tahapan pemilihan dengan berpedoman pada Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Keuchik di Aceh.
Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh camat dan geuchik dalam Kabupaten Aceh Utara. Dengan adanya instruksi tersebut, Pemkab berharap proses demokrasi di tingkat gampong berjalan tertib sesuai aturan hukum yang berlaku.(*)