Cek Bay Desak Pemerintah Tertibkan HGU PTPN IV Cot Girek: "Jangan Sembarangan Perpanjang"
Font Terkecil
Font Terbesar
ACEH UTARA | PASESATU.COM – Polemik Hak Guna Usaha (HGU) kembali mencuat di Kabupaten Aceh Utara. Anggota DPRK Aceh Utara, Nasrizal atau yang akrab disapa Cek Bay, melontarkan kritik tegas kepada pemerintah pusat, Pemerintah Aceh, dan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara terkait rencana perpanjangan HGU milik PTPN IV Regional 6 Cot Girek yang akan berakhir pada Tahun 2026.
Politikus Partai Aceh tersebut menegaskan pemerintah tidak boleh gegabah dalam memberikan rekomendasi. Menurutnya, evaluasi menyeluruh harus dilakukan terlebih dahulu, terutama terkait keberadaan permukiman warga dan fasilitas umum yang selama ini masih tercatat dalam kawasan konsesi.
“Saya mendesak agar areal permukiman warga dan fasilitas umum yang masuk ke dalam wilayah HGU segera dikeluarkan. Jangan sampai rumah-rumah warga di Cot Girek maupun Pirak Timu masih dianggap bagian dari HGU. Itu tidak adil dan harus ditertibkan,” ujar Cek Bay, Ketua Fraksi Partai Aceh DPRK Aceh Utara, Rabu (27/8/2025).
Isu HGU di Cot Girek bukanlah hal baru. Sejak lama, masyarakat sekitar mengeluhkan kesenjangan sosial antara perusahaan perkebunan milik negara tersebut dengan warga lokal. Program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dinilai minim, sementara akses masyarakat terhadap lahan semakin terbatas.
Menurut Cek Bay, konflik sosial kerap muncul hampir setiap tahun, mulai dari sengketa lahan, persoalan akses jalan, hingga terbatasnya ruang hidup bagi warga di sekitar kebun.
“Kalau pemerintah asal-asalan memperpanjang HGU tanpa evaluasi, saya khawatir konflik yang lebih besar akan muncul. Jangan sampai masyarakat menjadi korban karena negara lalai melindungi hak-hak warganya,” tegasnya.
![]() |
Nasrizal (Cek Bay) Anggota DPRK Aceh Utara dan Juga Ketua Fraksi Partai Aceh. Dok Ist |
Cek Bay mengingatkan, perpanjangan HGU sering kali dilakukan secara otomatis tanpa kajian mendalam. Padahal, Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960 mengatur bahwa HGU diberikan maksimal 35 tahun dan dapat diperpanjang 25 tahun, dengan catatan tidak merugikan kepentingan rakyat.
Selain itu, Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 7 Tahun 2017 menegaskan bahwa sebelum perpanjangan diberikan, harus dilakukan evaluasi terhadap pemanfaatan lahan, dampak sosial, serta mendengarkan keberatan masyarakat.
“Kalau rumah warga dan fasilitas umum masih berada dalam peta HGU, pemerintah wajib mengeluarkannya. Tidak ada alasan untuk menutup mata. Perpanjangan HGU tanpa evaluasi hanya akan memperpanjang penderitaan masyarakat,” tambahnya.
Bagi masyarakat Cot Girek, keberadaan HGU kerap dianggap sebagai pagar besi yang membatasi ruang hidup. Banyak warga mengaku resah karena tanah yang mereka tempati turun-temurun justru masuk ke dalam peta konsesi perusahaan.
Dimana Cek Bay juga menilai perusahaan belum serius membangun hubungan baik dengan warga. Program CSR yang dijalankan sering kali hanya bersifat formalitas dan minim memberikan dampak nyata terhadap kesejahteraan masyarakat.
“Negara jangan biarkan rakyat hanya jadi penonton di tanah kelahirannya sendiri. Pemerintah harus hadir dan tidak boleh berpihak semata pada korporasi,” pungkas Cek Bay.
Kasus HGU PTPN IV Cot Girek dinilai menjadi cermin persoalan agraria di Aceh. Jika pemerintah pusat maupun daerah tidak melakukan evaluasi secara menyeluruh sebelum perpanjangan izin pada 2026, potensi konflik dipastikan semakin membesar.
Tuntutan Cek Bay disebut sebagai alarm bagi pemerintah agar bertindak tegas, adil, serta berpihak pada rakyat. Perpanjangan izin bukan sekadar urusan administrasi, melainkan harus menjamin perlindungan terhadap hak masyarakat atas ruang hidup, permukiman, dan fasilitas umum.(*)