BERITA TERKINI

SILPA Aceh Utara Tembus Rp 91 Miliar, Tren Terus Meningkat Sejak 2020

SILPA Aceh Utara Tembus Rp 91 Miliar, Tren Terus Meningkat Sejak 2020

ACEH UTARA | PASESATU.COM
– Pemerintah Kabupaten Aceh Utara mencatat Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) sebesar Rp 91.133.158.512,32 pada akhir Tahun Anggaran 2024. Angka ini diumumkan dalam rapat paripurna DPRK Aceh Utara, Senin (7/7/2025), melalui sambutan resmi Bupati H. Ismail A. Jalil yang dibacakan oleh Sekretaris Daerah, Dr. A. Murtala, M.Si.

Selain mencatat SILPA signifikan, Pemerintah Kabupaten Aceh Utara juga kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) untuk kesepuluh kalinya secara berturut-turut sejak tahun 2015.

Namun, di balik angka SILPA yang tinggi, muncul pertanyaan dari sejumlah kalangan: apakah sisa anggaran sebesar itu benar-benar memberikan dampak yang nyata bagi masyarakat?

Secara teori, SILPA merupakan sisa anggaran dari realisasi program dan belanja daerah yang tidak terpakai hingga akhir tahun. SILPA bisa menjadi indikator efisiensi, namun juga dapat mencerminkan lemahnya pelaksanaan program apabila muncul akibat tidak terserapnya anggaran yang telah direncanakan.

Dalam sambutannya, Sekda menyampaikan bahwa SILPA akan dimanfaatkan dalam APBK Perubahan 2025 untuk membiayai program prioritas daerah, termasuk pembangunan infrastruktur dasar dan pemulihan ekonomi lokal.

SILPA sebesar Rp 91 miliar tersebut berasal dari selisih antara pendapatan daerah Rp 2,59 triliun dan belanja serta transfer daerah Rp 2,60 triliun, ditutup dengan pembiayaan daerah sebesar Rp 107,60 miliar. Realisasi pendapatan tercatat mencapai 99,56 persen dari target yang ditetapkan.

“Kita akan mengarahkan sisa anggaran ini ke sektor strategis agar manfaatnya langsung dirasakan oleh masyarakat,” jelas A. Murtala.

Sementara itu, Anggota DPRK Aceh Utara dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Zulkifli, mengatakan bahwa opini WTP dari BPK merupakan indikator positif dari perbaikan tata kelola keuangan daerah.

“Kami mengapresiasi keberhasilan Pemkab Aceh Utara dalam mempertahankan opini WTP. Ini mencerminkan adanya peningkatan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah,” ujar Zulkifli.

Meski demikian, DPRK juga menyoroti masih adanya persoalan dalam pengelolaan aset daerah, khususnya terkait hilangnya sejumlah kendaraan dinas milik pemerintah yang hingga kini belum ditemukan dan belum dipertanggungjawabkan secara jelas.

“Kami mendesak Pemkab Aceh Utara, terutama tim pengelola aset, agar segera menindaklanjuti persoalan kehilangan kendaraan dinas. Ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena dapat mencederai kepercayaan publik,” tegas Zulkifli.

Ia juga mengingatkan bahwa keberhasilan memperoleh opini WTP tidak boleh membuat pemerintah lengah, terutama dalam hal pengawasan dan penyelamatan aset negara. DPRK menekankan pentingnya langkah-langkah konkret seperti penelusuran keberadaan aset, inventarisasi ulang, hingga penegakan hukum jika diperlukan.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK sebelumnya, tercatat sebanyak 32 unit kendaraan dinas milik Pemkab Aceh Utara yang tidak diketahui keberadaannya. Temuan ini dinilai sebagai persoalan serius yang jika tidak ditangani segera, dapat berdampak terhadap keberlangsungan opini WTP di masa mendatang.

Selain soal aset, DPRK juga menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap kinerja eksekutif, terutama dalam pengelolaan keuangan daerah, tata kelola aset, dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

“Fungsi pengawasan DPRK tetap akan kami jalankan secara maksimal. Keseimbangan antara apresiasi dan kritik konstruktif adalah bagian dari tugas konstitusional kami,” pungkas Zulkifli.

Untuk diketahui dalam kajian tata kelola keuangan daerah, SILPA dinilai sehat jika:

  • Muncul dari efisiensi pelaksanaan kegiatan
  • Tidak melebihi 5% dari total APBK
  • Cepat dialokasikan kembali dalam kegiatan prioritas
  • Tidak mengganggu pelayanan publik

Namun sebaliknya, SILPA bisa dianggap bermasalah jika:

  • Berasal dari kegagalan pelaksanaan program
  • Menandakan lemahnya perencanaan
  • Menyebabkan keterlambatan pembangunan
  • Tidak transparan dalam penggunaannya

Tren SILPA di Aceh Utara lima tahun terakhir menunjukkan angka yang terus meningkat. Pada tahun 2020 tercatat sebesar Rp 65,78 miliar, dan pada 2024 naik menjadi Rp 91,13 miliar.

Di sisi lain, capaian opini WTP dari BPK RI kembali menjadi sorotan positif. WTP adalah pengakuan bahwa laporan keuangan daerah disusun secara wajar sesuai standar akuntansi dan bebas dari salah saji material.

“Sepuluh tahun WTP berturut-turut ini adalah bentuk konsistensi Pemkab Aceh Utara dalam menjaga akuntabilitas keuangan,” ujar Sekda dalam sidang paripurna.(*) 


Editor: Syahrul Usman