BERITA TERKINI

Sembilan Terpidana Jalani Uqubat Cambuk di Aceh Utara, Termasuk Kasus Kekerasan Seksual dan Judi Online


ACEH UTARA
  | PASESATU.COM  Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara melaksanakan eksekusi uqubat cambuk terhadap sembilan terpidana pelanggar Qanun Jinayat di halaman Kantor Kejari Aceh Utara, Selasa (29/7/2025). Eksekusi dilakukan sebagai tindak lanjut atas putusan Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Jenis pelanggaran yang dikenakan kepada para terpidana meliputi kekerasan seksual, hubungan sedarah (incest), serta praktik perjudian daring (maisir). Pelaksanaan hukuman berlangsung terbuka, disaksikan aparat keamanan, Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH), perwakilan pemerintah daerah, serta masyarakat umum.

Berdasarkan informasi dari Kejari Aceh Utara, berikut rincian para terpidana yang menjalani hukuman cambuk sesuai dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat:

  1. MA (19), warga Kecamatan Dewantara, menjalani sisa 93 dari total 100 kali cambuk atas vonis jarimah pemerkosaan dan pelecehan seksual. Ia telah menjalani tujuh kali sebelumnya.

  2. SA (55) dan HS (37), warga satu desa di Dewantara yang memiliki hubungan keluarga dekat, masing-masing dihukum 100 kali cambuk serta pidana penjara selama 10 bulan atas kasus hubungan sedarah yang berlangsung sejak 2015. Putusan dijatuhkan sesuai Pasal 35 Qanun Jinayat.

  3. SY (25) dan SF (41) masing-masing dijatuhi hukuman 10 kali cambuk atas jarimah maisir (judi online), dikurangi masa penahanan selama tujuh bulan. Mereka hanya menerima tiga kali cambuk.

  4. AR (53) divonis 30 kali cambuk atas pelanggaran maisir. Setelah menjalani enam bulan penahanan, ia menjalani 24 kali cambuk.

  5. SI (59), warga Kecamatan Lhoksukon, menjalani 27 dari total 33 kali cambuk atas kasus serupa.

  6. IG (28), warga Kecamatan Baktiya, divonis 40 kali cambuk atas tindak kekerasan seksual. Ia telah menjalani 34 cambukan setelah dikurangi masa tahanan.

  7. SN (34), warga Tanah Luas, dijatuhi hukuman 66 kali cambuk atas jarimah pemerkosaan terhadap anak. Ia telah menjalani 61 kali cambuk.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Teuku Muzafar, S.H., M.H., QRMA., menegaskan bahwa pelaksanaan hukuman cambuk merupakan bagian dari penegakan syariat Islam sebagaimana diatur dalam perundang-undangan daerah.

Muzafar juga menyampaikan bahwa seluruh prosedur eksekusi dilakukan sesuai standar operasional, di bawah pengawasan aparat kepolisian, WH, dan unsur pemerintah. Ia menambahkan, para terpidana telah melalui proses peradilan secara adil dan terbuka.

Pelaksanaan uqubat cambuk di Aceh merupakan implementasi dari kekhususan daerah dalam menjalankan syariat Islam, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Qanun Jinayat mengatur sejumlah tindak pidana yang bersifat moral dan sosial, termasuk maisir, zina, dan kekerasan seksual.(*) 


Editor: Syahrul Usman