PPAM Kecam Keras Konten Live TikTok Bernuansa Porno, Desak Penegakan Hukum dan Etika Syariah
MALAYSIA | PASESATU.COM – Persatuan Perantau Aceh Malaysia (PPAM) menyatakan keprihatinan mendalam dan mengecam keras aksi tidak pantas yang dilakukan oleh oknum warga Aceh melalui platform media sosial TikTok. Aksi tersebut diduga dilakukan dalam sesi siaran langsung (live) oleh akun dengan inisial “Kunci Inggreh”, yang menampilkan gerakan dan penampilan yang menjurus kepada pornoaksi, demi memperoleh gift atau hadiah dari penonton.
Ketua PPAM, Teuku Ricky, didampingi Wakil Ketua Malek serta sejumlah anggota lainnya, menyampaikan pernyataan resmi kepada media ini melalui sambungan video call pada Minggu, 20 Juli 2025. Mereka menyatakan sikap tegas dan mengimbau pihak berwenang untuk menindak tegas jika terdapat pelanggaran terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Kami sangat prihatin dan menyesalkan aksi-aksi tak bermoral di ruang publik digital, terutama jika konten tersebut mempertontonkan bagian tubuh yang sensitif. Hal ini bukan hanya melanggar norma agama dan adat Aceh, tetapi juga mencoreng martabat masyarakat Aceh di mata dunia. Jika hal tersebut memenuhi unsur pornoaksi, maka aparat penegak hukum tidak boleh tinggal diam," tegas Teuku Ricky.
Lebih lanjut, PPAM menyerukan keterlibatan nyata dari otoritas penegak hukum di Indonesia, khususnya pihak Kepolisian dan Dinas Syariat Islam di Aceh melalui lembaga Wilayatul Hisbah (WH), untuk melakukan penelusuran dan penindakan terhadap pelaku maupun penyebar konten serupa.
Menurut PPAM, maraknya penyalahgunaan platform digital oleh oknum tertentu tidak hanya mencederai nilai-nilai syariah, tetapi juga dapat merusak citra positif Aceh sebagai daerah yang menjunjung tinggi nilai keislaman dan adat istiadat.
"Kami tidak ingin pencapaian Pemerintah Aceh dalam menerapkan nilai-nilai Islam yang kaffah di masyarakat menjadi tercoreng oleh tindakan segelintir oknum. Oleh karena itu, kami mendesak adanya tindakan nyata, bukan hanya sebatas imbauan," ujar Malek, Wakil Ketua PPAM.
PPAM menilai pentingnya literasi digital dan pengawasan sosial terhadap penggunaan media sosial, terutama bagi generasi muda. Mereka juga mendorong agar pemerintah daerah dan tokoh agama dapat secara aktif menyuarakan edukasi tentang bahaya konten digital yang menyimpang dari nilai-nilai agama dan budaya.
“Kami siap membantu mengedukasi masyarakat Aceh, termasuk para perantau, tentang batas-batas etis dalam bermedia sosial. Aceh bukan hanya dikenal karena Syariat Islam, tetapi juga karena martabat dan kehormatan budayanya. Jangan sampai rusak oleh tindakan tak bertanggung jawab,” pungkas Teuku Ricky.
Untuk diketahui, konten digital yang mengandung unsur asusila, termasuk yang dilakukan secara live streaming, dapat dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) jo. Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Selain itu, di wilayah Aceh, tindakan semacam itu juga dapat dikenakan sanksi berdasarkan Qanun Syariat Islam.(*)
.jpeg)


