Traffic Light Simpang Empat Pantonlabu Tak Menyala, Ini Penjelasan Dishub Aceh Utara
ACEH UTARA | PASESATU.COM — Lampu penyebrangan (traffic light) di Simpang Empat Pantonlabu, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara, sudah lama tidak berfungsi. Kondisi ini menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat dan pengguna jalan karena sering menyebabkan kemacetan serta meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.
Berdasarkan pantauan Pasesatu.com di lapangan pada Kamis, 19 Juni 2025, kondisi traffic light tersebut masih belum mengalami perbaikan. Sejumlah warga menyatakan kekecewaannya karena masalah ini sudah berulang kali diberitakan media, namun belum terlihat adanya tindakan nyata dari instansi terkait.
“Sudah bertahun-tahun lampu penyebrangan itu tidak menyala. Sepertinya pemerintah daerah atau dinas terkait belum memiliki anggaran untuk memperbaikinya,” ujar seorang pengguna jalan yang enggan disebutkan namanya.
Kondisi ini mendapat sorotan tajam dari masyarakat. Mereka berharap agar Dinas Perhubungan (Dishub) Aceh Utara segera bertindak mengingat keberadaan lampu lalu lintas sangat penting untuk menjamin keselamatan pengguna jalan, khususnya pejalan kaki dan pengendara sepeda motor.
Masyarakat juga menilai bahwa perbaikan infrastruktur dasar seperti lampu lalu lintas merupakan bagian dari implementasi nyata slogan "Aceh Utara Bangkit" yang selama ini digaungkan oleh pemerintah daerah.
Kepala Dinas Perhubungan Aceh Utara, Teuku Cut Ibrahim, SE, M.Si, menyatakan bahwa pihaknya telah mengambil langkah-langkah strategis untuk menangani persoalan tersebut. Dishub Aceh Utara, kata dia, sudah menyurati hingga melakukan koordinasi langsung ke Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Aceh.
“Terkait penanganan traffic light di beberapa titik di jalan nasional, seperti Lhoksukon dan Pantonlabu, kami telah menyurati BPTD Kelas II Provinsi Aceh sejak tanggal 2 Juni 2025,” jelas Teuku Cut Ibrahim saat dikonfirmasi Pasesatu.com, Kamis (19/6/2025).
Menurutnya, surat tersebut telah dibalas oleh BPTD pada 12 Juni 2025. Dalam surat balasan itu dijelaskan bahwa pihak BPTD masih menunggu proses relaksasi anggaran dari pemerintah pusat, dan kegiatan pemeliharaan diharapkan bisa dilaksanakan pada Agustus 2025.
“Kami bahkan telah mendatangi langsung kantor BPTD pada 17 Juni lalu untuk membahas tindak lanjutnya. Jadi ini bukan hanya kami tunggu dari jauh, tapi kami jemput bola,” tegasnya.
Sebagai langkah sementara, Dishub Aceh Utara akan menurunkan petugas pengatur lalu lintas (pamlalin) ke titik-titik yang dianggap rawan atau mendesak apabila lampu lalu lintas tidak berfungsi.
“Jika ada warning light atau traffic light yang mati dan kondisinya dianggap urgen, kami akan tempatkan petugas di lapangan untuk menjaga kelancaran dan keselamatan,” tambahnya.
Teuku Cut Ibrahim juga menyebutkan bahwa pihaknya telah mengusulkan peremajaan lampu lalu lintas di Simpang Empat Lhoksukon dan sejumlah titik lainnya, termasuk Pantonlabu dan Dewantara.
“Penanganan ini bukan hanya untuk satu titik saja, tapi mencakup sepanjang jalan nasional yang melintasi wilayah Aceh Utara,” ujarnya.
Dishub menegaskan bahwa seluruh upaya tersebut merupakan bagian dari komitmen mereka untuk menciptakan lalu lintas yang aman, tertib, dan berfungsi dengan baik di wilayah padat kendaraan.(*)
Editor: Syahrul Usman