BERITA TERKINI

Fasilitas Publik di Cot Girek Diusulkan Keluar dari HGU PTPN IV, Berikut Penjelasan Dinas Pertanahan Aceh Utara

Dok. InfoSawit
Ilustrasi. Dok. InfoSawit

ACEH UTARA | PASESATU.COM
– Pemerintah Kabupaten Aceh Utara melalui Dinas Pertanahan menyatakan komitmennya untuk memperjuangkan pelepasan sejumlah fasilitas sosial yang saat ini berdiri di atas lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV Regional 6 Cot Girek. Tanah-tanah tersebut selama ini berstatus pinjam pakai dari pihak perusahaan.

Kepala Dinas Pertanahan Aceh Utara, Syahrial, saat dikonfirmasi PASESATU.COM pada Selasa (24/6/2025), mengungkapkan bahwa pemerintah kabupaten telah mengajukan usulan resmi terkait klasifikasi fasilitas publik di Kecamatan Cot Girek kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Tujuannya agar area-area tersebut dapat dikeluarkan dari wilayah konsesi HGU PTPN IV.

“Proses klasifikasi ini kami lakukan mengingat masa berlaku HGU PTPN IV Cot Girek akan berakhir pada tahun 2026. Saat ini, kita sedang menunggu pembentukan Panitia B yang akan bertugas memverifikasi dan menilai kelayakan permohonan tersebut,” jelas Syahrial.

Ia menambahkan, pembentukan Panitia B merupakan bagian dari mekanisme resmi dalam proses perpanjangan HGU, sebagaimana diatur dalam peraturan Menteri ATR/BPN. Panitia ini terdiri dari unsur lintas sektor, meliputi:

  • Kementerian ATR/BPN
  • Pemerintah Provinsi
  • Pemerintah Kabupaten
  • PTPN sebagai pemegang HGU
  • Serta perwakilan masyarakat

“Langkah ini kami tempuh untuk menghindari potensi konflik antara masyarakat dan perusahaan di kemudian hari, sekaligus memastikan keberlanjutan layanan publik di atas tanah tersebut,” tegasnya.

Adapun fasilitas sosial yang diusulkan untuk dikeluarkan dari kawasan HGU PTPN IV Regional 6 Cot Girek mencakup sektor pendidikan, kesehatan, pelayanan umum, pemerintahan, hingga ekonomi masyarakat berdasarkan data yang diperoleh PASESATU.COM, berikut rinciannya:

  • SD Negeri 1 Cot Girek – 4.830 m²
  • SD Negeri 2 Cot Girek – 6.166 m²
  • SD Negeri 3 Cot Girek – 7.200 m²
  • SD Negeri 7 Cot Girek – 6.177 m²
  • SD Negeri 8 Cot Girek – 7.350 m²
  • SMP Negeri 1 Cot Girek – 7.640 m²
  • SMA Negeri 1 Cot Girek – 20.000 m²
  • Komplek Pertokoan, Kantor Geuchik, dan Kantor Pos Cot Girek – 20.000 m²
  • Puskesmas Pembantu Cot Girek – 3.000 m²
  • Perkantoran Muspika Cot Girek – 20.000 m²
  • Komplek Perkantoran Muspika – 30.000 m²
  • Pasar Terpadu dan Pasar Ikan Batu XII – 5.000 m²

Pemerintah daerah berharap, dengan diklasifikasikannya fasilitas-fasilitas tersebut dan dikeluarkan dari status HGU, masyarakat Cot Girek dapat memperoleh kepastian hukum atas fasilitas publik yang selama ini digunakan dan sangat vital bagi pelayanan sosial kemasyarakatan.

Sebelumnya, pada Sabtu (21/6/2025), Manajer PTPN IV Regional 6 Cot Girek, Khairullah, kepada PASESATU.COM menjelaskan bahwa perusahaan saat ini sedang mempersiapkan dokumen perpanjangan HGU dan menyatakan terbuka terhadap usulan pelepasan lahan untuk fasilitas sosial.

Namun, ia menegaskan bahwa keputusan akhir tetap berada di tangan pemerintah pusat dan harus melalui mekanisme resmi.

“Kami terbuka jika memang ada fasilitas sosial yang lebih bermanfaat untuk masyarakat. Tapi semua harus melalui jalur resmi agar tidak menimbulkan konflik ke depan,” ujar Khairullah.

Ia juga menambahkan bahwa Panitia B akan dibentuk sebagai forum resmi untuk meninjau, memverifikasi, dan memutuskan status lahan berdasarkan hasil koordinasi lintas instansi, termasuk BPN, pemerintah daerah, serta kementerian terkait.(*) 

Editor: Syahrul Usman