BERITA TERKINI

Pemkab Aceh Utara Bebaskan 7 ODGJ dari Pasungan, Target Bebas Pasung pada Agustus 2025

Pelepas pasung ODGJ di Aceh Utara
Bupati Aceh Utara, H. Ismail A. Jalil (Ayahwa), didampingi pejabat daerah dan petugas kesehatan, melakukan pembebasan simbolis terhadap M. Dahri (23), seorang ODGJ yang telah dua tahun dipasung di Gampong Teupin Gajah, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Senin, 2 Juni 2025. Pembebasan ini merupakan bagian dari program "Aceh Utara Bebas Pasung" yang ditargetkan rampung pada Agustus 2025. (Foto: Abdul Rafar / pasesatu.com)

ACEH UTARA | PASESATU.COM – Pemerintah Kabupaten Aceh Utara terus menunjukkan komitmennya dalam penanganan kesehatan jiwa dengan membebaskan tujuh Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) dari pasungan. Aksi kemanusiaan ini berlangsung di Kecamatan Tanah Jambo Aye dan Langkahan pada Senin, 2 Juni 2025, dan menjadi langkah awal menuju target “Aceh Utara Bebas Pasung” pada Agustus mendatang.


Pembebasan ini dipimpin langsung oleh Bupati Aceh Utara, H. Ismail A. Jalil, atau yang akrab disapa Ayahwa. Ia turut didampingi oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Aceh Utara, Jalaluddin, S.K.M., M.Kes., serta Direktur RSU Cut Meutia Aceh Utara, dr. Syarifah Rohaya, Sp.M. Hadir pula Direktur Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Aceh, dr. Hanif, yang menerima pasien-pasien tersebut untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut di RSJ Aceh, Banda Aceh.


Dalam prosesi simbolis, Ayahwa secara langsung melepaskan satu dari tujuh pasien yang dipasung, yakni M. Dahri (23) di Gampong Teupin Gajah, Kecamatan Tanah Jambo Aye. M. Dahri diketahui telah mengalami pemasungan selama dua tahun akibat gangguan kejiwaan. Proses pelepasan turut disaksikan oleh kedua orang tua pasien.


“Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari program Gubernur Aceh, H. Muzakir Manaf, melalui RSJ Aceh, untuk menangani kasus pasung di seluruh wilayah. Di Aceh Utara, kami mencatat ada 32 ODGJ yang masih dipasung dari total sekitar 1.000 lebih penderita gangguan jiwa,” ujar Ayahwa kepada awak media.


Ia menegaskan bahwa seluruh pasien yang saat ini masih dipasung akan segera dirujuk ke RSJ Aceh secara bertahap, sebagai upaya nyata pemerintah dalam memberikan penanganan medis yang layak.


“Kita tidak lagi membenarkan praktik pasung manual yang dilakukan keluarga karena dapat memperburuk kondisi pasien. Mereka harus dirawat sesuai prosedur medis,” tambahnya.


Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Kesehatan Aceh Utara, Jalaluddin, menjelaskan bahwa dari tujuh pasien yang dibebaskan, empat berasal dari Kecamatan Tanah Jambo Aye dan tiga dari Kecamatan Langkahan. Jumlah ini merupakan bagian dari total 32 ODGJ yang masih dalam pasungan di Aceh Utara.


“Saat ini, terdapat sekitar 1.128 ODGJ yang sedang menjalani pengobatan di 27 kecamatan. Dari jumlah tersebut, 32 orang masih dipasung. Hari ini kita rujuk tujuh orang terlebih dahulu, dan selebihnya akan menyusul dalam tahap berikutnya. Target kami, pada Agustus 2025 nanti Aceh Utara sudah bebas dari praktik pasung terhadap ODGJ,” ujar Jalaluddin.(*)