Hanya Tiga Raqan Dibahas Tahun Ini, DPRK Aceh Utara Soroti Pertanian dan PAD
![]() |
Ketua Banleg DPRK Aceh Utara Mawardi M (Tgk Adek) |
ACEH UTARA | PASESATU.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Utara bersama Pemerintah Kabupaten telah menetapkan enam rancangan qanun (raqan) dalam Program Legislasi Kabupaten (Prolegkab) tahun 2025. Selain itu, lima usulan lainnya juga masuk melalui jalur kumulatif terbuka. Namun, karena mempertimbangkan efisiensi anggaran, hanya tiga raqan yang menjadi prioritas untuk dibahas dalam anggaran murni tahun ini.
Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRK Aceh Utara, Mawardi M (Tgk Adek) , yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi III, menyampaikan bahwa salah satu dari enam raqan sempat menjadi pilihan utama. Namun, seiring perubahan kondisi fiskal, DPRK memutuskan hanya memfokuskan pembahasan pada tiga raqan inti.
“Kita telah menetapkan enam raqan prioritas dan lima dari kumulatif terbuka. Namun setelah efisiensi anggaran, pembahasan murni tahun ini difokuskan pada tiga raqan yang benar-benar relevan dengan kebutuhan daerah dan kemampuan fiskal. Target kita ketuk palu awal Juli,” ujar Tgk Adek didampingi Wakil Ketua III DPRK Aceh Utara, Aidil Habibi AR, pada Rabu 25 Juni 2025.
Tiga Raqan Prioritas Prolegkab 2025:
- Raqan tentang Barang Milik Daerah
- Raqan tentang Revisi Struktur Organisasi Perangkat Daerah
- Raqan tentang Perlindungan Lahan Pertanian, Penyelenggaraan Irigasi, dan Ketahanan Pangan
Raqan ketiga merupakan inisiatif langsung dari DPRK Aceh Utara, yang bertujuan mendukung visi dan misi Bupati di sektor pertanian. Qanun ini mengatur berbagai aspek krusial seperti sistem tanam bergilir, bajak tanah gratis, distribusi pupuk bersubsidi secara tepat sasaran, serta penguatan akses listrik dan irigasi pertanian.
“Qanun ini dibangun sebagai respons terhadap program strategis Bupati di sektor pertanian sawah, termasuk peningkatan produksi padi,” jelas Tgk Adek.
Dalam penjelasannya, Tgk Adek menegaskan bahwa ketiga raqan tersebut masing-masing memiliki urgensi tinggi:
- Raqan Revisi Struktur Organisasi Perangkat Daerah: Dibutuhkan untuk memperkuat kelembagaan, sekaligus mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
- Raqan Perlindungan Lahan Pertanian dan Ketahanan Pangan: Menjawab tantangan pembangunan nasional dan mendukung visi Bupati dalam mewujudkan swasembada pangan di Aceh Utara.
- Raqan Barang Milik Daerah: Ditujukan untuk menertibkan dan mengelola aset milik daerah secara lebih efisien dan produktif.
DPRK Aceh Utara menargetkan ketiga raqan tersebut akan dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan (ketuk palu) pada awal Juli 2025.(*)