Haji Uma: Tanah Blang Padang Milik Aceh dan Mesti Segara Masuk Aset Mesjid Raya Baiturrahman
Font Terkecil
Font Terbesar
BANDA ACEH | PASESATU.COM – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD-RI) asal Aceh, H. Sudirman Haji Uma secara tegas menyampaikan bahwa merujuk bukti sejarah yang ada, tanah Blang Padang merupakan waqaf Kesultanan Aceh untuk kemakmuran Mesjid Raya Baiturrahman.
Karena itu, dirinya berharap agar Pemerintah Aceh bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) segera mencatat Blang Padang sebagai bagian dari aset daerah yang sah milik Masjid Baiturrahman.
“Tanah Blang Padang itu milik Aceh dan seharusnya sudah sejak lama tercatat sebagai aset daerah milik Masjid Baiturrahman. Dari sejarahnya, tanah itu milik kerajaan Aceh, kemudian dihibahkan,” ujar Haji Uma dalam keterangannya kepada media, Senin (30/6/2025).
Menurut Haji Uma, pengabaian terhadap fakta sejarah dan hak atas tanah tersebut justru berpotensi menciptakan konflik kepentingan yang berkepanjangan. Ia mengingatkan bahwa Blang Padang bukan sekadar ruang publik, tetapi memiliki nilai sejarah dan spiritual yang melekat kuat pada identitas masyarakat Aceh.
Ia meminta seluruh pihak untuk merujuk kembali pada dokumen sejarah yang menunjukkan status hibah tanah dari Kerajaan Aceh kepada Masjid Baiturrahman.
“Kita harus kembali ke akar sejarah. Jika memang ada pihak yang meragukan statusnya, mari buka kembali dokumen kerajaan dan bahkan arsip kolonial di Belanda,” tegasnya.
Selain itu, Haji Uma juga meminta agar BPK dan Pemerintah Daerah Aceh segera melakukan audit menyeluruh terhadap status hukum tanah tersebut. Ia menilai bahwa tindakan administratif ini penting untuk menghindari potensi klaim sepihak yang bisa merugikan masyarakat dan melemahkan nilai historis kawasan Blang Padang.
“Kita tidak ingin Blang Padang diklaim secara sepihak, apalagi dialihfungsikan tanpa dasar hukum. Ini soal identitas Aceh,” ujarnya.
Upaya itu merupakan bagian dari strategi hukum dan sejarah untuk memperjelas posisi kepemilikan Blang Padang dalam konteks kekinian. Haji Uma berharap semua pihak dapat menyikapi persoalan ini dengan jernih dan berlandaskan hukum serta nilai historis. Ia menekankan bahwa penyelesaian masalah ini bukan sekadar urusan administratif, tetapi menyangkut warisan sejarah yang harus dijaga bersama.
“Jangan ada tarik-menarik kepentingan. Ini bukan soal siapa yang menguasai, tapi soal siapa yang menjaga sejarah,” pungkasnya.
Dirinya juga memberi apresiasi langkah Pemerintah Aceh yang menyurati Presiden Prabowo terkait Tanah Blang Padang dan berharap kebijakan dan keputusan Presiden nantinya dapat segera menyelesaikan soal status kepemilikan sesuai dengan dokumen bukti serta fakta sejarah yang ada.(*)