Gubernur Aceh Terbitkan Surat Edaran: SPMB 2025 Harus Bersih dari Pungli dan Suap
BANDA ACEH | PASESATU.COM — Guna memastikan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026 di Provinsi Aceh berjalan secara bersih, transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik-praktik yang mencederai integritas pendidikan, Gubernur Aceh Muzakir Manaf resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor: 400.3.1/7031.
Surat edaran tersebut secara tegas melarang segala bentuk gratifikasi, pungutan liar (pungli), dan penyuapan dalam proses penerimaan peserta didik baru pada jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Sekolah Luar Biasa (SLB) di seluruh wilayah Aceh.
“Tidak boleh ada ruang untuk praktik yang mencederai kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan. Kami ingin memastikan bahwa setiap anak memiliki kesempatan yang sama untuk mengakses pendidikan yang bermutu,” ujar Gubernur Muzakir Manaf dalam keterangan tertulis, Kamis, 12 Juni 2025.
Gubernur menegaskan bahwa proses penerimaan murid baru harus dilaksanakan secara objektif, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi. Dalam surat tersebut, para kepala sekolah dan panitia SPMB diinstruksikan untuk tidak menerima imbalan dalam bentuk apa pun dari calon siswa atau wali murid, serta tidak menjanjikan kelulusan dengan cara yang bertentangan dengan ketentuan.
Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen Pemerintah Aceh dalam membangun sistem pendidikan yang bersih dan kredibel. Praktik suap dan gratifikasi yang selama ini kerap menjadi sorotan publik setiap musim penerimaan murid baru, diharapkan tidak lagi terjadi.Gubernur Muzakir Manaf juga meminta Dinas Pendidikan Aceh untuk mengawal ketat pelaksanaan SPMB di seluruh wilayah. Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten/Kota bersama para pengawas pembina diminta aktif melakukan pendampingan dan pengawasan di satuan pendidikan, serta menindaklanjuti laporan jika ditemukan praktik yang melanggar aturan.
“Seluruh kepala sekolah harus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Jangan sampai ada pungutan liar. Berikan informasi yang jelas dan terbuka,” tegas Muzakir.
Selain itu, satuan pendidikan juga diminta menyampaikan informasi proses pendaftaran secara terbuka, baik melalui media daring maupun luring, agar masyarakat memperoleh akses yang sama terhadap informasi penerimaan siswa baru.
Apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan ini, sanksi tegas akan diberlakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Masyarakat pun dihimbau untuk aktif melaporkan indikasi pelanggaran melalui kanal pengaduan resmi seperti:
Dengan terbitnya Surat Edaran Gubernur ini, diharapkan seluruh elemen pendidikan di Provinsi Aceh dapat menjalankan tugasnya secara profesional dan bertanggung jawab, demi mewujudkan sistem penerimaan siswa baru yang adil, inklusif, dan bermartabat.(*)
Editor : Syahrul Usman