BERITA TERKINI

Dua Warga Paya Bakong Diamankan Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkotika

Dua Warga Paya Bakong Diamankan Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkotika

ACEH UTARA | PASESATU.COM
– Dua pria asal Gampong Peureupok, Kecamatan Paya Bakong, Kabupaten Aceh Utara, masing-masing berinisial F (31) dan A (29), diamankan oleh Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara pada Sabtu, 28 Juni 2025. Penangkapan dilakukan di Gampong Dayah Baro, Kecamatan Matangkuli, atas dugaan keterlibatan dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Dari penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa sabu dengan berat sekitar 830 gram yang dikemas dalam plastik ungu dengan tulisan "JINYU".

Kapolres Aceh Utara AKBP Nanang Indra Bakti, S.H., S.I.K melalui Kasat Resnarkoba AKP Erwinsyah Putra menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat. Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan langkah penyelidikan termasuk metode penyamaran oleh tim di lapangan.

“Kami mendapatkan arahan dari para terduga pelaku untuk melakukan transaksi di sebuah rumah dekat area persawahan. Setelah memastikan keberadaan barang bukti, petugas langsung melakukan penindakan,” jelas AKP Erwinsyah.

Dalam proses penangkapan, kedua pria tersebut sempat mencoba melarikan diri melalui jendela menuju area sawah, namun berhasil diamankan setelah petugas melakukan pengejaran.

Keduanya saat ini telah dibawa ke Mapolres Aceh Utara guna menjalani pemeriksaan lanjutan. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, narkotika tersebut diduga berasal dari seseorang berinisial A, yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Polres Aceh Utara menegaskan komitmennya dalam memerangi penyalahgunaan narkotika dan terus mengajak masyarakat untuk turut serta dalam memberikan informasi yang dapat membantu menjaga lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.(*) 

Editor: Syahrul Usman