Dishub Aceh Utara Ungkap Alasan Traffic Light Tak Kunjung Diperbaiki
ACEH UTARA | PASESATU.COM — Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Aceh Utara menegaskan bahwa pihaknya tidak tinggal diam terkait tidak berfungsinya lampu penyebrangan (traffic light) di sejumlah titik strategis di jalan nasional, termasuk di Simpang Empat Pantonlabu, Kecamatan Tanah Jambo Aye.
Kepala Dishub Aceh Utara, Teuku Cut Ibrahim, SE, M.Si, saat dikonfirmasi Pasesatu.com pada Kamis, 19 Juni 2025, menjelaskan bahwa pihaknya sudah mengambil sejumlah langkah strategis dengan menyurati dan bahkan mendatangi langsung Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Aceh.
“Terkait penanganan traffic light di lokasi Lhoksukon, Pantonlabu, dan titik lainnya yang berada di jalan lintas nasional, kami sudah menyurati BPTD Kelas II Provinsi Aceh sejak tanggal 2 Juni 2025,” tegasnya.
Menurutnya, surat resmi dari Dishub Aceh Utara tersebut kemudian dibalas oleh BPTD pada 12 Juni 2025, yang menyatakan bahwa saat ini pihak BPTD masih menunggu proses relaksasi anggaran dari pemerintah pusat. Diharapkan, proses pemeliharaan dan perbaikan rambu lalu lintas dapat dilaksanakan pada bulan Agustus 2025.
“Kami juga sudah melakukan koordinasi langsung ke kantor BPTD Kelas II Aceh pada 17 Juni 2025. Jadi ini bukan hanya kami pantau dari jauh, tapi kami datang langsung untuk memastikan tindak lanjut penanganan,” ujar Teuku Cut Ibrahim.
Ia menambahkan, untuk sementara waktu, jika ada rambu lalu lintas termasuk lampu penyebrangan atau warning light yang mati dan situasinya dianggap urgen, maka Dishub Aceh Utara akan menempatkan petugas pengatur lalu lintas (pamlalin) di lokasi.
“Kami juga sudah meminta agar dilakukan peremajaan di Simpang Empat Lhoksukon. Penanganan ini menyasar berbagai lokasi di sepanjang jalan nasional wilayah Aceh Utara, termasuk Pantonlabu, Dewantara, dan titik-titik lainnya,” jelasnya.
Dishub juga menegaskan bahwa seluruh langkah ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab untuk menjaga keselamatan pengguna jalan dan mendukung tertib lalu lintas di daerah yang padat kendaraan.
Seperti diberitakan sebelumnya, tidak berfungsinya lampu lalu lintas di Simpang Empat Pantonlabu memicu keluhan warga karena berpotensi menimbulkan kecelakaan serta mengganggu kelancaran arus lalu lintas. Sejumlah warga mengaku heran mengapa masalah tersebut tidak kunjung ditangani meski sudah bertahun-tahun terjadi dan berulang kali diberitakan media.
Bupati Aceh Utara H. Ismail A. Jalil (Ayahwa) menegaskan bahwa pihaknya mendukung penuh langkah Dishub dan pihak kepolisian dalam menata arus lalu lintas, khususnya di titik-titik rawan.
“Pemkab Aceh Utara mendukung sepenuhnya upaya untuk menurunkan angka kecelakaan lalu lintas. Oleh karena itu, semua lampu lalu lintas harus difungsikan kembali. Ini sangat penting demi ketertiban dan keselamatan di jalan raya,” kata Ayahwa, saat meninjau langsung kondisi traffic light Kota Panton Labu bersama Kapolres, Pada 3 Juni 2025 lalu.
Sementara itu, Kapolres Aceh Utara, AKBP Nanang Indra Bakti, turut menyoroti kondisi arus lalu lintas di Simpang Empat Pantonlabu. Dalam kunjungannya pada 3 Juni 2025 bersama Bupati dan Kasat Lantas, ia menyatakan kekhawatirannya atas potensi kecelakaan di lokasi tersebut.
“Kami akan berkoordinasi dengan Dishub Aceh Utara dan BPJN Aceh untuk mencari solusi segera. Simpang ini rawan dan perlu pengaturan yang memadai,” ujarnya.(*)