BERITA TERKINI

40.000 WNI Diduga Jadi Korban TPPO di Kamboja, Haji Uma Desak Aparat dan Pemerintah Bergerak Cepat


ACEH | PASESATU.COM
– Kasus perdagangan manusia lintas negara kembali mencuat dan menimbulkan keprihatinan serius. Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman, S.Sos., yang akrab disapa Haji Uma, angkat bicara menanggapi maraknya praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menjerat ribuan Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri, termasuk dari Aceh.

Dalam keterangannya yang diterima Pasesatu.com pada Senin (23/6/2025), Haji Uma mengungkapkan bahwa berdasarkan data dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Phnom Penh, saat ini sekitar 40.000 WNI diduga masih tertahan di sejumlah perusahaan di Kamboja. Mereka menjadi korban eksploitasi tenaga kerja secara paksa dan kerap mengalami kekerasan baik fisik maupun psikis.

“Banyak dari mereka disiksa strum dengan arus listrik, penyiksaan-penyiksaan yang dilakukan karena mereka tidak mencapai target kerja. Ini kejahatan kemanusiaan yang harus dihentikan,” tegas Haji Uma dalam video pernyataannya.

Ia mendorong pemerintah melalui Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) untuk segera mengambil langkah konkret, baik dari sisi pelayanan maupun edukasi bagi masyarakat calon pekerja migran. Selain itu, Haji Uma juga meminta Kepolisian Republik Indonesia untuk menindaklanjuti kasus ini secara serius.

“Karena sudah banyak jatuh korban dan kita berharap kepolisian benar-benar bekerja keras untuk menangkap para pelaku dan agen TPPO ini,” ujarnya.

Menurut Haji Uma, berdasarkan informasi yang diterimanya, para agen perekrut WNI untuk bekerja di luar negeri kerap menipu dengan iming-iming pekerjaan di warung atau perusahaan. Namun pada kenyataannya, para korban justru dipekerjakan sebagai operator judi online, scammer, dan aktivitas ilegal lainnya.

“Dari informasi yang kita dapatkan diketahui, agen-agen ini mencari keuntungan ke beberapa negara itu untuk menjadi pengendali judi online. Itu korbannya warga negara Indonesia yang kisaran umurnya 30 tahun ke bawah. Dengan diiming-imingi memberikan pekerjaan di perusahaan, memberikan kerja di warung, dan itu sangat kontradiksi dengan kenyataan yang ada. Padahal mereka dipekerjakan sebagai pengendali judi online, skemer, dan lain sebagainya,” ungkapnya.

Haji Uma juga menyebut bahwa setiap keberangkatan korban, para agen memperoleh bayaran sekitar Rp10 juta per orang.

“Ini betul-betul mafia perdagangan manusia yang perlu diberantas dan menjadi musuh bersama. Oleh karena itu semua kita bergerak untuk mengatasi hal ini,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa praktik TPPO tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak nilai-nilai kemanusiaan.

“Ini suatu perbuatan yang melanggar hukum dan tentu ini menguntungkan para penjahat yang memanfaatkan manusia. Maka oleh karena itu kita bersepakat untuk ditindaklanjuti dan dibersihkan,” pungkas Haji Uma.(*) 

Editor: Syahrul Usman