Polisi Amankan Pemuda Aceh Utara Diduga Miliki Senjata Ilegal, Terkait Kasus Penembakan di Aceh Timur
![]() |
Barang bukti yang diamankan oleh pihak kepolisian. Dok Ist |
Tim Sat Reskrim Polres Aceh Utara mengamankan seorang pemuda berinisial S (21), warga Kecamatan Tanah Luas, Kabupaten Aceh Utara, pada Senin (19/5/2025). Ia diduga memiliki keterlibatan dalam kepemilikan senjata api tanpa izin.
Penangkapan dilakukan di kawasan Gampong Jangka Keutapang, Kecamatan Jangka, Kabupaten Bireuen. Petugas turut mengamankan sepucuk senjata api berkaliber 9x19 mm.
Berkaitan dengan Kasus Penembakan Petugas
Kasat Reskrim Polres Aceh Utara AKP Dr. Boestani, S.H., M.H., M.S.M. menyatakan, kasus ini merupakan hasil pengembangan dari insiden penembakan terhadap anggota Sat Res Narkoba Polres Aceh Utara di Aceh Timur, akhir April lalu.
“S diduga kuat membantu pelarian pelaku utama yang saat ini berstatus DPO. Selain itu, ia juga menyembunyikan barang bukti,” ujar AKP Boestani, Sabtu (24/5/2025).
Temuan Senjata Rakitan dan Komponen
Informasi dari tersangka mengarahkan polisi ke sebuah rumah di kawasan Matang Seuke Pulot, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara. Di lokasi tersebut, petugas menemukan satu pucuk senjata api rakitan dan dua set komponen senjata lainnya yang belum dirakit.
Komponen tersebut terdiri dari laras, bagian logam, serta gagang kayu yang telah dibentuk menyerupai senjata api.
“Temuan ini menjadi indikasi awal bahwa ada aktivitas perakitan senjata ilegal. Kami akan terus selidiki jaringannya,” tegas Boestani.
Polisi Masih Buru Pelaku Lain
Polres Aceh Utara menegaskan masih terus melakukan pengejaran terhadap DPO utama dalam kasus ini. Aparat juga berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum yang berpotensi mengancam keamanan masyarakat.
“Kami tidak akan kompromi terhadap tindak kejahatan, apalagi yang melibatkan senjata api ilegal,” tutup Boestani.(*)