BERITA TERKINI

Aceh Wajibkan Jam Malam untuk Pelajar


ACEH | PASESATU.COM – Dalam upaya serius meningkatkan mutu akademik dan karakter pelajar, Dinas Pendidikan Provinsi Aceh mengeluarkan kebijakan pembatasan aktivitas malam bagi siswa. Langkah ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 400.3.8/5936 Tahun 2025 tentang pengendalian aktivitas pelajar pada malam hari.

Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Marthunis, menyampaikan bahwa larangan pelajar untuk berada di luar rumah setelah pukul 22.00 WIB – kecuali untuk keperluan mendesak dan dengan pendampingan – merupakan bagian dari strategi memperkuat kualitas pendidikan secara menyeluruh. “Jam malam ini bukan pembatasan semata, tetapi cara konkret membentuk disiplin dan membiasakan pola hidup yang mendukung prestasi akademik dan vokasional,” ujarnya, dikutip dari Antara News, Selasa (6/5).

Edaran ini mengimbau orang tua untuk berperan aktif dalam mengawasi anak-anak mereka pada malam hari serta mendorong kegiatan positif di rumah, seperti belajar bersama dan diskusi keluarga. Sekolah juga diminta menyosialisasikan pola asuh yang tepat kepada wali murid, guna mendorong kebersamaan dalam menciptakan ekosistem pendidikan yang lebih kuat.

“Dengan waktu malam yang lebih terstruktur, siswa dapat mempersiapkan diri secara mental dan fisik untuk proses belajar di sekolah keesokan harinya,” tambah Marthunis.

Kebijakan ini juga mendorong kolaborasi lintas sektor. Kepala cabang dinas pendidikan diminta menjalin kerja sama dengan pemerintah daerah, camat, aparatur desa, serta tokoh masyarakat dan agama, untuk mengawasi dan mendukung pelaksanaan edaran secara komprehensif.

Menurut Marthunis, nilai-nilai Islam juga menjadi landasan dari kebijakan ini. Ia menyebutkan referensi dari Al-Qur’an Surat Al-Furqan ayat 47 serta contoh dari Rasulullah SAW yang menekankan pentingnya tidur awal dan bangun pagi sebagai kebiasaan hidup sehat dan produktif.

Disdik Aceh berkomitmen untuk melakukan evaluasi dan pemantauan rutin terhadap implementasi kebijakan ini melalui laporan dari sekolah dan cabang dinas. Diharapkan langkah ini tidak hanya menciptakan siswa yang unggul secara akademik, tetapi juga membentuk generasi muda Aceh yang berakhlak mulia dan kompetitif secara global.

“Pendidikan bukan hanya tentang kecerdasan intelektual, tetapi juga kedisiplinan, karakter, dan religiusitas. Inilah arah yang ingin kami tuju melalui kebijakan ini,” tutup Marthunis.


Sumber: Antara News

ADVERTISEMENT
no