Masalah Sampah di Tanah Luas: PGE Tegaskan Bukan Tanggung Jawab Perusahaan
Menurut Agus, lahan yang saat ini digunakan sebagai tempat pembuangan sampah oleh masyarakat merupakan aset milik PGE. Namun, perusahaan tidak pernah memberikan izin penggunaan lahan tersebut sebagai lokasi pembuangan sampah.
“Sampah yang ada bukan berasal dari kami. Itu berasal dari masyarakat. Lahan itu memang milik PGE, dan kami tidak pernah memberikan izin untuk penggunaan sebagai tempat pembuangan sampah,” ujar Agus.
Ia menjelaskan bahwa pada tahun 2023, PGE pernah menyerahkan satu unit kontainer sampah atas permintaan resmi dari Camat Tanah Luas kala itu. Bantuan tersebut diberikan sebagai bentuk kepedulian terhadap lingkungan, bukan sebagai bentuk tanggung jawab pengelolaan sampah.
“Kontainer itu kami berikan atas permintaan, bukan dalam konteks tanggung jawab pengelolaan. Pengelolaan sampah merupakan kewenangan pemerintah setempat,” jelasnya.
Agus menyarankan agar pengelolaan sampah ditangani secara terkoordinasi oleh pemerintah kecamatan bersama unsur Muspika. Ia juga menekankan pentingnya penyusunan rencana induk pengelolaan sampah dan penetapan lokasi pembuangan resmi agar masyarakat memiliki acuan yang jelas.
“Perlu ada master plan, lokasi pembuangan resmi, dan pengawasan di lapangan,” tambahnya.
Terkait rencana pembangunan pagar di area tersebut, PGE menyatakan akan mendukung upaya yang bertujuan mencegah pembuangan sampah sembarangan. Namun, Agus menegaskan bahwa segala bentuk pemanfaatan lahan perusahaan harus mengikuti prosedur resmi.
“Kami siap mendukung. Tapi tetap harus melalui mekanisme dan izin yang sesuai. Jika ingin membangun pagar, silakan ajukan permohonan resmi,” pungkasnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Camat Tanah Luas, Bakhtiar, S.E., menyampaikan bahwa pihaknya telah mengirim surat permohonan kepada PGE pada Senin (28/4/2025), yang berisi permintaan pembangunan pagar sepanjang 200 meter di area dimaksud.
“Tujuannya untuk mencegah masyarakat membuang sampah di lokasi tersebut,” kata Bakhtiar.
Ia menambahkan, salah satu tantangan dalam penanganan sampah adalah aktivitas pedagang kaki lima yang belum memiliki izin usaha dan tidak menyetor retribusi kebersihan kepada pemerintah daerah.
Bakhtiar menjelaskan bahwa pihak kecamatan telah menyediakan tempat pembuangan sementara di depan kios atau toko di Keude Blang Jruen. Sampah dari lokasi tersebut diangkut setiap pagi oleh petugas dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Aceh Utara.
“Sampah yang menumpuk di lapangan bola kaki bumi gas berasal dari aktivitas pedagang kaki lima di sepanjang Right of Way (ROW) serta warga dari Nibong dan Matangkuli. Bukan dari pedagang Keude Blang Jruen yang telah menyetor retribusi,” jelasnya.
Menurut Bakhtiar, hingga Selasa (29/4/2025), volume sampah telah berhasil dikurangi hingga 85 persen. Namun, ia mengingatkan bahwa kolaborasi antar pihak tetap diperlukan agar persoalan ini tidak kembali terulang.
“Kalau tidak ada perhatian bersama, volume sampah bisa kembali meningkat,” ujarnya.
![]() |
Sebagai respons terhadap persoalan tersebut, DLHK Aceh Utara telah mengerahkan tiga unit armada pengangkut sampah dan memurunkan 13 personil kebersihan. Bakhtiar juga mengimbau masyarakat dan para pedagang untuk membuang sampah di tempat yang telah disediakan oleh pemerintah.
“Kami minta semua pihak disiplin. Buanglah sampah pada tempatnya, bukan di pinggir jalan,” katanya.
Kepala DLHK Aceh Utara, Saifullah, mengakui bahwa pihaknya saat ini menghadapi kendala dalam operasional karena keterbatasan armada pengangkut sampah.
Sementara itu, Zubir salah satu warga Tanah Luas yang saat ini berada di Malaysia menyampaikan apresiasinya terhadap langkah DLHK dan pemerintah kecamatan dalam merespons keluhan warga terkait sampah.
“Hari ini, saya atas nama pribadi dan masyarakat Tanah Luas menyampaikan terima kasih atas kerja keras Camat dan DLHK yang telah membersihkan sampah di depan lapangan bola kaki bumi gas,” ucapnya.(*)