BERITA TERKINI

Di Balik Asap, Ada Ancaman: Rokok Ilegal Disita Polisi

Ilustrasi rokok ilegal
Ilustrasi Rokok Ilegal


PASESATU.COM | ACEH UTARA  – Rokok ilegal kembali menjadi ancaman serius bagi kesehatan masyarakat. Polres Aceh Utara berhasil membongkar jaringan peredaran rokok tanpa peringatan kesehatan yang tersebar di sejumlah wilayah, dan mengamankan tiga orang terduga pelaku dalam operasi yang berlangsung sejak awal Maret 2025.

Kapolres Aceh Utara, AKBP Nanang Indra Bakti, S.H., S.I.K., dalam konferensi pers Rabu (30/4/2025), mengungkapkan bahwa rokok yang diedarkan secara ilegal ini tidak mencantumkan peringatan kesehatan dalam bentuk tulisan dan gambar sebagaimana diwajibkan undang-undang. Hal ini dinilai membahayakan konsumen karena menyembunyikan risiko kesehatan yang ditimbulkan dari produk tembakau.

“Rokok ilegal seperti ini berpotensi besar mengelabui konsumen. Tanpa informasi mengenai bahaya yang terkandung, masyarakat – terutama anak muda – menjadi lebih rentan terpapar zat adiktif yang berisiko tinggi bagi kesehatan paru-paru, jantung, dan sistem saraf,” tegas Kapolres.

Konfrensi Pers Polres Aceh Utara, Rokok Ilegal
Dok Ist


Pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat di Desa Samakurok, Kecamatan Tanah Jambo Aye. Polisi kemudian mengamankan seorang terduga berinisial K (48), serta menyita berbagai merek rokok tanpa label kesehatan dari warung miliknya. Dua orang lainnya, F (30) dan J (45), juga ditangkap di lokasi terpisah yaitu di desa Alue Bili Kecamatan Baktiya, saat mengangkut puluhan dus rokok ilegal menggunakan mobil pick up.

Dari hasil penyelidikan, polisi menyita ratusan dus dan slop rokok tanpa label resmi, serta dua kendaraan yang digunakan untuk distribusi. Barang bukti tambahan ditemukan di sebuah gudang kosong di Julok, Aceh Timur.

“Penindakan ini bukan hanya soal hukum, tapi juga upaya menyelamatkan masyarakat dari bahaya laten yang tersembunyi dalam produk ilegal,” tambah Kapolres.

Ketiga terduga pelaku dijerat Pasal 437 jo. Pasal 150 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta.

Polres Aceh Utara menyatakan komitmennya untuk terus memberantas peredaran produk tembakau ilegal sebagai bagian dari program nasional peningkatan kualitas kesehatan, serta mendukung inisiatif lokal "Hijrah" dalam menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan aman.(*) 
ADVERTISEMENT
no