BERITA TERKINI

Pemerintah Siapkan Rp 39,6 Triliun untuk Serapan Gabah Rp 6.500/Kg, Sanksi Berat bagi Pelanggar

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menegaskan harga pembelian pemerintah (HPP) gabah kering panen sebesar Rp 6.500 per kilogram.(Foto: Liputan6.com/Arief RH)


PASE SATU | JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menegaskan bahwa pemerintah telah menetapkan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) gabah kering panen (GKP) sebesar Rp 6.500 per kilogram. Harga ini tidak hanya berlaku bagi Perum Bulog tetapi juga harus diikuti oleh perusahaan swasta yang menyerap produksi beras lokal.

"Pemerintah sudah menetapkan harga Rp 6.500 per kilogram, sehingga perusahaan swasta pun wajib membeli dengan harga yang sama," ujar Zulkifli di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Jumat (31/1/2025).


Pemerintah memastikan kesiapan anggaran sebesar Rp 39,6 triliun guna menyerap hasil panen petani lokal pada Februari hingga April 2025. Dana ini terdiri dari Rp 23 triliun yang berasal dari keuangan internal Perum Bulog serta tambahan Rp 16,6 triliun yang dialokasikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).


Menko Zulkifli menegaskan bahwa dengan anggaran ini, tidak ada alasan bagi Bulog atau perusahaan swasta untuk membeli di bawah harga yang ditetapkan. "Keuangan Bulog sudah tidak ada masalah. Sekarang sudah disepakati tambahan Rp 16,6 triliun dari Menteri Keuangan," katanya.


Dengan jumlah dana tersebut, Bulog ditargetkan menyerap 3 juta ton beras lokal selama periode panen raya. "Jadi, sudah ada Rp 39 triliun, bisa untuk membeli 3 juta ton beras selama Februari, Maret, dan April," tegasnya.


Menko Zulkifli menegaskan bahwa ada sanksi bagi perusahaan atau pihak yang tidak mematuhi ketentuan harga pembelian yang telah ditetapkan pemerintah. "Bagi pihak yang membeli di bawah harga yang telah ditentukan, akan ada langkah-langkah lebih lanjut oleh aparat penegak hukum," tegasnya.


Meski belum merinci jenis sanksi yang akan diberikan, ia memastikan bahwa pemerintah akan bertindak tegas terhadap pelanggaran tersebut. "Harga ini tidak boleh ditawar-tawar. Jika ada yang mencoba bermain harga, tentu akan ada konsekuensi hukum," tambahnya.


Sebelumnya, Badan Pangan Nasional (Bapanas) juga telah mencabut aturan rafaksi harga gabah untuk menjamin petani mendapatkan harga yang layak. "Penyesuaian ini bertujuan melindungi petani agar mereka tetap semangat berproduksi demi swasembada pangan," ujar Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi.


Dengan proyeksi panen yang melimpah, yakni 1,31 juta ton beras pada Januari, 2,08 juta ton pada Februari, dan melonjak menjadi 5,20 juta ton pada Maret, pemerintah optimistis target serapan 3 juta ton beras dapat tercapai pada semester pertama 2025.


"Kami mengajak seluruh pihak bekerja sama mewujudkan target penyerapan 3 juta ton gabah demi ketahanan pangan nasional," pungkas Arief.***

ADVERTISEMENT
no