BERITA TERKINI

Berikut Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih



PASESATU.COM | JAKARTA  – Kementerian Koperasi dan UKM secara resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. SE ini menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dan masyarakat dalam membentuk koperasi desa guna meningkatkan ketahanan pangan serta mempercepat pengentasan kemiskinan.


Program ini merupakan inisiatif Presiden Prabowo Subianto, sebagaimana disampaikan dalam Retret Kepala Daerah di Akademi Militer Magelang pada 21-28 Februari 2025 dan ditegaskan dalam Rapat Terbatas Kabinet di Istana Negara pada 3 Maret 2025. Pemerintah menargetkan pembentukan 70.000 Koperasi Desa Merah Putih yang akan diluncurkan pada 12 Juli 2025, bertepatan dengan Hari Koperasi Nasional.


Tahapan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih


Pembentukan koperasi ini berlangsung dalam beberapa tahapan yang telah ditetapkan dalam SE, yaitu:

1 Sosialisasi dan Persiapan (Maret 2025)
Pemerintah daerah melakukan sosialisasi program kepada gubernur, bupati/wali kota, dan kepala desa agar masyarakat memahami tujuan dan manfaat koperasi.


2. Musyawarah Desa
Setiap desa yang akan membentuk koperasi wajib mengadakan musyawarah desa untuk menentukan nama koperasi, jenis usaha, keanggotaan awal, serta memilih pengurus dan pengawas koperasi.


3. Pengesahan Badan Hukum
Koperasi yang baru dibentuk wajib memperoleh badan hukum melalui akta notaris, yang kemudian disahkan oleh Kementerian Hukum.


4. Integrasi Koperasi Eksisting
Desa yang telah memiliki koperasi akan dinilai kinerjanya. Jika sehat dan sesuai tujuan program, koperasi tersebut dapat diintegrasikan tanpa perlu membentuk koperasi baru.


5. Finalisasi Pembentukan (Juni 2025)
Seluruh koperasi desa diharapkan sudah terbentuk dan siap beroperasi sebelum akhir Juni 2025.



Model Pembentukan Koperasi Desa


Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih dapat dilakukan melalui tiga model:

  1. Pembentukan koperasi baru – Untuk desa yang belum memiliki koperasi, dilakukan dari nol dengan menghimpun anggota baru dan merintis unit usaha berdasarkan potensi desa.
  2. Pengembangan koperasi eksisting – Jika desa sudah memiliki koperasi yang aktif, koperasi tersebut dapat diperkuat tanpa perlu mendirikan koperasi baru.
  3. Revitalisasi koperasi tidak aktif – Koperasi yang kurang aktif akan direstrukturisasi atau digabungkan dengan koperasi lain agar lebih produktif.



Jenis Usaha Koperasi Desa Merah Putih


Koperasi yang terbentuk akan menjalankan berbagai jenis usaha sesuai dengan kebutuhan desa, antara lain:

  1. Penyediaan sembako dan obat murah
  2. Unit simpan pinjam
  3. Klinik desa
  4. Gudang penyimpanan hasil panen (cold storage)
  5. Distribusi bahan pokok dan logistik

Pengawasan dan Evaluasi


Pemerintah akan melakukan pengawasan dan evaluasi berkala terhadap koperasi desa untuk memastikan operasionalnya berjalan sesuai tujuan program. Beberapa mekanisme yang diterapkan antara lain:

  1. Pengawasan rutin – Dilakukan oleh Kementerian Koperasi bersama pemerintah daerah dan dinas koperasi di tingkat provinsi serta kabupaten/kota.
  2. Evaluasi berkala – Setiap enam bulan, pemerintah akan menilai jumlah koperasi yang terbentuk, tingkat partisipasi anggota, volume usaha, dan dampaknya terhadap perekonomian desa.
  3. Akuntabilitas dan transparansi – Setiap koperasi wajib menyampaikan laporan perkembangan secara berkala dan diaudit oleh instansi terkait.


Dengan adanya SE Nomor 1 Tahun 2025 ini, pemerintah berharap pembentukan Koperasi Desa Merah Putih dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat desa. Program ini diharapkan mampu memperkuat ekonomi kerakyatan dan mendorong kemandirian desa dalam jangka panjang.

Unduh SE Nomor 1 Tahun 2025 klik disini. ***


ADVERTISEMENT
no