Bareskrim Ungkap Kasus Penyalahgunaan 16.400 Liter Solar Subsidi di Tuban dan Karawang
Font Terkecil
Font Terbesar
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, mengungkapkan bahwa modus operandi yang digunakan para pelaku berbeda di masing-masing lokasi.
Di Kabupaten Tuban, tersangka menggunakan kendaraan yang sama secara berulang untuk membeli solar subsidi, memanfaatkan barcode yang tersimpan di ponsel salah satu pelaku. Sementara di Karawang, modus yang digunakan adalah mengurus surat rekomendasi untuk pembelian solar bagi petani guna memperoleh barcode My Pertamina. Dengan barcode tersebut, mereka membeli BBM subsidi dalam jumlah besar, lalu menjualnya kembali dengan harga lebih tinggi.
Penyelidikan yang dilakukan sejak 26 Februari 2025 ini berhasil mengamankan barang bukti berupa 16.400 liter solar ilegal, yang terdiri dari 8.400 liter dari Tuban dan 8.000 liter dari Karawang. Selain itu, petugas juga menyita kendaraan pengangkut, drum besar, jerigen, serta peralatan lain yang digunakan dalam kegiatan ilegal ini.
"Barang bukti yang diamankan meliputi kendaraan pengangkut BBM, drum, jerigen, serta alat-alat lain yang digunakan untuk mempermudah distribusi ilegal," ujar Brigjen Pol Nunung dalam konferensi pers pada Kamis (6/3/2025).
Kerugian negara akibat praktik ini ditaksir mencapai Rp4,4 miliar, dengan jumlah terbesar berasal dari aktivitas ilegal di Karawang.
Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ancaman hukuman yang dapat dijatuhkan mencapai 6 tahun penjara serta denda hingga Rp60 miliar.
Bareskrim Polri menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap penyalahgunaan barang bersubsidi akan terus diperkuat.
“Kami akan terus menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi, karena tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berdampak luas pada masyarakat,” kata Brigjen Pol Nunung.
Polri juga mengajak masyarakat untuk turut serta dalam pengawasan distribusi BBM subsidi guna mencegah penyalahgunaan yang merugikan banyak pihak. ***