BERITA TERKINI

DPRK Aceh Utara Mantapkan Langkah Legislasi Melalui Rangkaian Rapat Paripurna Tahun Sidang 2026

Penulis : Redaksi | Editor : Syahrul

ACEH UTARA | PASESATU.COM — Komitmen Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Utara dalam menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan kembali ditunjukkan melalui penyelenggaraan dua agenda Rapat Paripurna secara berurutan pada Selasa, 13 Januari 2026, bertempat di Ruang Sidang Utama DPRK Aceh Utara. Rangkaian paripurna ini menjadi momentum strategis dalam menutup masa persidangan sebelumnya sekaligus membuka lembaran baru Tahun Sidang 2026.

Rapat Paripurna Ke-5 DPRK Aceh Utara yang dimulai pada pukul 14.00 WIB secara resmi dibuka oleh Ketua DPRK Aceh Utara, Arafat, S.E., M.M. Dalam sambutannya, Ketua DPRK menyampaikan empati dan permohonan maaf kepada masyarakat karena pelaksanaan rapat berlangsung di tengah kondisi bencana yang sedang melanda sebagian wilayah Aceh Utara. Meski demikian, DPRK tetap berkomitmen memastikan roda kelembagaan berjalan optimal demi kepentingan rakyat.

Agenda utama paripurna ini difokuskan pada Penutupan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025, yang diisi dengan penyampaian laporan kinerja alat kelengkapan dewan, evaluasi program legislasi daerah, serta catatan pelaksanaan fungsi pengawasan sepanjang tahun 2025. Seluruh rangkaian tersebut mencerminkan upaya DPRK Aceh Utara dalam menjaga akuntabilitas dan transparansi kinerja lembaga legislatif.

Selanjutnya, pada pukul 15.00 WIB, DPRK Aceh Utara melanjutkan agenda dengan Rapat Paripurna Ke-1 yang menandai Pembukaan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026. Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRK Aceh Utara, Drs. As’adi, yang memaparkan arah kebijakan umum serta prioritas kerja legislatif di tahun 2026. Fokus pembahasan meliputi perencanaan legislasi yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat, penguatan fungsi pengawasan, serta pendalaman pembahasan anggaran daerah yang berpihak pada pembangunan dan pelayanan publik.



Rangkaian Rapat Paripurna ini dihadiri secara lengkap oleh unsur pimpinan dan anggota DPRK Aceh Utara, yakni Ketua DPRK Arafat, S.E., M.M., Wakil Ketua H. Jirwani Ibnu, S.E. (Nek Jir), Wakil Ketua Drs. As’adi, dan Wakil Ketua Aidi Habibi, A.R. Turut hadir Sekretaris DPRK Aceh Utara, Drs. Saiful Basri, M.A.P.

Dari unsur eksekutif, Bupati Aceh Utara diwakili oleh Asisten Administrasi Umum Setdakab Aceh Utara, Dayan Albar, S.Sos., M.Ap., didampingi Asisten I Dr. Fauzan, S.STP., M.P.A., dan Asisten II M. Nasir, S.Sos., M.Si. Kehadiran unsur Forkopimda, para Kepala OPD, camat, serta jajaran pejabat Pemerintah Kabupaten Aceh Utara semakin menegaskan sinergi antarlembaga dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang baik.

Melalui pelaksanaan rapat paripurna ini, DPRK Aceh Utara optimistis dapat menjadikan Tahun Sidang 2026 sebagai periode kerja yang lebih fokus, terarah, dan produktif, demi mendorong percepatan pembangunan daerah serta peningkatan kualitas pelayanan publik bagi seluruh masyarakat Aceh Utara.(Ads)