BERITA TERKINI

WH Aceh Utara Tegur Pelanggaran Busana di Halaman Kantor Bupati

WH Aceh Utara Tegur Pelanggaran Busana di Halaman Kantor Bupati, Tindak Lanjut Laporan Masyarakat

ACEH UTARA | PASESATU.COM
Satuan Polisi Wilayatul Hisbah (WH) Kabupaten Aceh Utara melakukan patroli pengawasan syariat Islam di area kantor Bupati Aceh Utara, Sabtu (26/7/2025) sore, sebagai respons atas laporan masyarakat terkait aktivitas olahraga yang diduga melanggar ketentuan berpakaian Islami.

Patroli dilakukan langsung oleh Kepala Bidang Polisi Wilayatul Hisbah Aceh Utara, Faisal, sekitar pukul 17.24 WIB. Menurutnya, kegiatan tersebut merupakan bentuk respons cepat atas aduan masyarakat dan pemberitaan media lokal mengenai dugaan pelanggaran syariat Islam yang terjadi di ruang publik lingkungan pemerintahan.

“Kami menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas olahraga yang tidak sesuai dengan adab Islami di halaman Kantor Bupati. Kegiatan ini perlu diluruskan agar tidak menjadi kebiasaan yang bertentangan dengan norma dan aturan yang berlaku di Aceh,” ujar Faisal kepada wartawan.

Dalam pemantauan tersebut, WH mendapati sejumlah warga, termasuk remaja, sedang berolahraga dengan mengenakan pakaian yang dianggap tidak memenuhi kriteria busana Islami sebagaimana diatur dalam qanun syariat.

WH merujuk pada Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam dan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, yang menjadi dasar hukum dalam menertibkan pakaian di ruang publik.

Berikut kutipan dari dua qanun tersebut:

  • Qanun Nomor 11 Tahun 2002

    • Pasal 13 ayat (1): “Setiap orang Islam wajib berpakaian Islami sesuai dengan syariat Islam.”
    • Pasal 23: “Pakaian Islami adalah pakaian yang menutup aurat, tidak ketat, tidak transparan, dan sesuai dengan jenis kelamin.”
  • Qanun Nomor 6 Tahun 2014

    • Pasal 23 ayat (1): “Setiap orang yang dengan sengaja berpakaian yang tidak sesuai dengan nilai-nilai Islami di tempat umum dapat dikenakan jarimah (pelanggaran) dan dikenai hukuman ta’zir.”
    • Pasal 25 ayat (1): “Sanksi ta’zir terhadap jarimah khalwat, ikhtilat, atau pelanggaran busana dapat berupa nasihat, teguran, pembinaan, atau hukuman sosial lainnya yang ditetapkan oleh Mahkamah Syariah.”

Dalam penjelasannya, Faisal menegaskan bahwa penindakan yang dilakukan oleh WH bukan semata-mata tindakan represif, melainkan juga bersifat edukatif. Pihaknya menekankan pentingnya menjaga adab dan norma syariat di ruang-ruang publik, khususnya di kawasan perkantoran pemerintahan.

“Ini bukan bentuk intimidasi, melainkan langkah pembinaan dan pengingat bahwa ruang publik juga bagian dari wajah daerah. Lapangan Kantor Bupati adalah simbol pemerintahan yang harus dijaga kesuciannya,” kata Faisal.

WH bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Aceh Utara, menurutnya, akan melakukan langkah-langkah berikut:

  • Melakukan patroli rutin di area publik yang rawan pelanggaran busana, termasuk area Kantor Bupati;
  • Memberikan peringatan lisan kepada warga yang kedapatan melanggar;
  • Mengambil tindakan lebih lanjut sesuai ketentuan jika terjadi pelanggaran berulang, termasuk kemungkinan proses ta’zir yang diputuskan Mahkamah Syariah.

Wilayatul Hisbah juga mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga nilai-nilai Islami yang telah diatur dalam qanun yang berlaku di Aceh. Dalam keterangannya, Faisal meminta partisipasi warga untuk menjaga adab berpakaian, khususnya di tempat umum dan simbol-simbol pemerintahan.

“Berpakaian Islami bukan sekadar budaya, melainkan juga kewajiban hukum di Aceh. Mari jaga identitas kita sebagai daerah bersyariat,” pungkasnya.

Sementara itu, penting dicatat bahwa penerapan qanun syariat di Aceh merupakan bagian dari otonomi khusus sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Dalam pelaksanaannya, setiap tindakan penegakan hukum tetap harus dilakukan secara prosedural, tanpa diskriminasi, dan mengutamakan pendekatan persuasif, sebagaimana prinsip penegakan hukum yang berkeadilan.

Sejumlah kalangan masyarakat sipil juga menilai penting adanya sosialisasi yang masif terhadap aturan busana agar tidak terjadi kesalahpahaman atau perlakuan yang dapat mencederai prinsip hak asasi manusia dalam kehidupan publik.(*) 

Editor: Syahrul Usman