Satu Desa di Aceh Utara Gagal Cair Dana Desa, BLT dan Pembangunan Terancam Macet
![]() |
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMPP-KB) Aceh Utara, Fuad Mukhtar. Dok Ist |
ACEH UTARA | PASESATU.COM — Pencairan dana desa tahap pertama di Kabupaten Aceh Utara tengah bergulir. Dari total 852 desa yang ada di daerah tersebut, satu desa dinyatakan tidak dapat melakukan pencairan karena memang tidak mengajukan dokumen yang disyaratkan.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMPP-KB) Aceh Utara, Fuad Mukhtar, saat dimintai keterangan, Selasa (17/6/2025).
Fuad Muktar menjelaskan, satu desa yang tidak dapat melakukan pencairan yaitu Desa Beuringen, Kecamatan Meurah Mulia.
“Sebelumnya, kami bersama camat setempat juga sudah turun ke lapangan mencari solusi, tapi masalahnya tidak dapat diselesaikan, karena masa jabatan tuha peut di desa tersebut sudah habis, sehingga proses pengajuan dokumen terhambat," katanya.
Berdasarkan peraturan perundangan yang tengah diberlakukan, yaitu Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2024, dan Permendesa PDTT Nomor 2 Tahun 2024, proses pencairan dana desa memang harus memenuhi syarat dan prosedur yang ditetapkan termasuk pengajuan dokumen yang lengkap dan kepengurusan pemerintahan gampong yang aktif.
Menurut Fuad, dampak yang terjadi apabila dana desa tidak dapat dicairkan cukup luas.
“Kalau dana desa tidak cair, proses pembangunan fisik terhambat, Bantuan Langsung Tunai (BLT) juga tidak dapat disalurkan, dan program ketahanan pangan yang tengah disusun juga terhenti. Ini yang paling dirugikan adalah masyarakat di Desa Beuringen itu sendiri," tegasnya.
Meskipun terjadi keterlambatan, pagu dana desa untuk Desa Beuringen tidak otomatis hangus. Dengan memenuhi syarat dan melengkapi dokumen yang dibutuhkan, proses pencairan masih dapat dilanjutkan, sesuai prosedur yang diatur peraturan perundangan yang tengah diberlakukan.
Pemerintah Kabupaten Aceh Utara tengah mencari solusi dan melakukan koordinasi lebih lanjut agar permasalahan tersebut dapat diselesaikan sehingga proses pencairan dana desa berjalan sesuai ketentuan dan bermanfaat bagi masyarakat.(*)