BERITA TERKINI

Paket MBG TK PAUD Buah Hati Diletakkan di Atas Tanah, Kepala SPPG Sebut Persoalan Selesai

Paket MBG TK PAUD Buah Hati Ditemukan di Atas Tanah, Kepala SPPG Sebut Persoalan Selesai

ACEH UTARA | PASESATU.COM
– Penempatan paket Makan Bergizi Gratis (MBG) langsung di atas tanah halaman TK PAUD Buah Hati, Gampong Matang Bayu, Kecamatan Baktiya Barat, Kabupaten Aceh Utara, kembali menuai teguran. Peristiwa yang terdokumentasi pada Selasa (13/10/2026) itu menjadi sorotan terkait penerapan standar kebersihan dan keamanan pangan dalam pendistribusian makanan bagi anak usia dini.

Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Matang Sijuek Barat, Jannatunnain, S.E., M.S.M., menyatakan persoalan tersebut telah diselesaikan bersama unsur TNI dan kepolisian beberapa hari sebelumnya. Namun, ia belum merinci bentuk penyelesaian, hasil evaluasi, maupun langkah teknis untuk mencegah kejadian serupa terulang.

“Masalah ini sudah selesai dengan Koramil, Kapolsek, dan Polres Aceh Utara beberapa hari lalu. Laporan ini juga sudah masuk ke sana. Kami sudah menyelesaikan masalah ini dengan mereka,” kata Jannatunnain saat dikonfirmasi.

Jannatunnain juga menyarankan agar media meminta penjelasan terlebih dahulu kepada mitra SPPG, yakni Yayasan Gizi Utama Nusantara, melalui perwakilan bernama Kak Liza.

Berdasarkan dokumentasi yang diterima media, sejumlah wadah makanan MBG terlihat ditumpuk langsung di atas permukaan tanah halaman sekolah. Pada saat bersamaan, petugas tampak melakukan administrasi serah terima paket makanan kepada seorang guru.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, penempatan paket tersebut telah mendapat teguran sebanyak dua kali pada hari yang berbeda dari Sofiyan Adam, pimpinan yayasan TK PAUD Buah Hati sekaligus tokoh setempat. Meski demikian, kronologi lengkap kedua teguran tersebut masih memerlukan konfirmasi lebih lanjut dari pihak-pihak yang terlibat.

Sebelumnya, petugas pengantar disebut membantah teguran itu dengan menyatakan tidak ada aturan khusus atau larangan dari Badan Gizi Nasional (BGN) mengenai penempatan makanan tersebut.

Pernyataan itu perlu diklarifikasi dengan merujuk pada pedoman operasional resmi yang berlaku. Sebab, kebersihan lokasi penerimaan dan perlindungan makanan dari potensi kontaminasi merupakan aspek penting dalam pendistribusian pangan, terlebih makanan tersebut diperuntukkan bagi anak-anak.

Dalam panduan pelaksanaan MBG yang menjadi rujukan dalam persoalan ini, makanan yang diterima sekolah disebut perlu ditempatkan di atas meja atau alas lain yang berfungsi sebagai meja pada area transit yang telah disiapkan, bukan langsung di lantai atau permukaan sejenisnya.

Karena itu, pengelola SPPG dan mitra yayasan perlu memberikan penjelasan mengenai prosedur penyerahan makanan yang diterapkan, termasuk kesesuaian praktik di lapangan dengan ketentuan operasional yang berlaku.

Untuk memperoleh keberimbangan informasi, media juga telah menghubungi Kak Liza selaku perwakilan mitra Yayasan Gizi Utama Nusantara melalui pesan WhatsApp. Namun, hingga berita ini disusun, balasan yang diterima hanya berupa salam, “Waalaikum salam.” Belum ada penjelasan substantif mengenai kejadian tersebut, standar operasional distribusi, maupun langkah evaluasi yang akan dilakukan.

Persoalan ini menjadi perhatian karena program MBG ditujukan untuk mendukung pemenuhan gizi peserta didik, termasuk anak-anak pada jenjang pendidikan anak usia dini. Pelaksanaannya tidak hanya menuntut ketepatan jumlah dan waktu pengiriman, tetapi juga penerapan prosedur kebersihan dan keamanan pangan sejak makanan disiapkan hingga diterima pihak sekolah.

Keterangan Kepala SPPG mengenai penyelesaian persoalan bersama unsur TNI dan kepolisian juga perlu diperjelas, terutama terkait tindak lanjut teknis dan upaya pencegahan agar persoalan serupa tidak kembali terjadi.

Hingga berita ini diterbitkan, media belum memperoleh penjelasan substantif dari mitra Yayasan Gizi Utama Nusantara. Ruang hak jawab dan klarifikasi tetap terbuka bagi pengelola SPPG, pihak yayasan, serta instansi berwenang untuk memberikan penjelasan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. ***

Editor : Syahrul Usman