BERITA TERKINI

Diserobot PTPN Sejak 1995, Warga Cot Girek Tuntut Ganti Rugi dan Pengembalian Lahan

Diserobot PTPN Sejak 1995, Warga Cot Girek Tuntut Ganti Rugi dan Pengembalian Lahan
Ketua Serikat Tani Aceh (SETIA), Dwijo Warsito, bersama masyarakat Kecamatan Cot Girek, Aceh Utara, memperlihatkan dokumen Sertifikat Hak Milik (SHM) yang menjadi salah satu bukti kepemilikan tanah dalam memperjuangkan pengembalian lahan yang diklaim dikuasai PTPN, Rabu (14/10/2026). Foto : pasesatu.com

ACEH UTARA | PASESATU.COM — Masyarakat Kecamatan Cot Girek, Kabupaten Aceh Utara, bersama Serikat Tani Aceh (SETIA) dan Serikat Perempuan Petani Aceh (SPPA), menuntut pengembalian lahan milik warga yang telah dikuasai PTPN sejak 1995–1996. Selain meminta pengembalian lahan, mereka juga menuntut ganti rugi atas penggunaan tanah tersebut selama puluhan tahun.

​Ketua Serikat Tani Aceh (Setia), Dwijo Wasito, menjelaskan bahwa konflik sengketa lahan tersebut berawal dari program nasional (Prona) pada tahun 1991. Saat itu, masyarakat mengelola tanah dengan menanam komoditas cokelat dan palawija melalui program P2WK. Namun, pada rentang tahun 1995 hingga 1996, lahan warga digusur secara paksa.

"Jadi dulu lahan kami itu tahun 1991,itu kami ada program prona, sertifikat prona", Kata Dwijo. 

Menurut Dwijo, dari sekitar 600 hektare lahan yang bersertifikat masyarakat, lebih dari 400 hektare di antaranya kini berada dalam penguasaan PTPN. Sementara itu, sebagian lahan lainnya masih dikuasai masyarakat.

"Lebih besar dikuasai mereka (PTPN) daripada yang dikuasai kami. Padahal, orang tua kami sudah menyampaikan bahwa tanah tersebut memiliki sertifikat, tetapi penggusuran tetap berlanjut," kata Dwijo, Rabu (14/10/2026).

Ia menegaskan, tuntutan utama masyarakat saat ini adalah pengembalian tanah kepada pemilik yang memiliki bukti kepemilikan. Selain itu, masyarakat juga meminta penyelesaian atas kerugian yang timbul akibat penguasaan lahan selama kurang lebih 30 tahun.

Selain itu, Dwijo juga mengatakan masyarakat masih menyimpan dokumen kepemilikan berupa SHM yang menjadi dasar untuk memperjuangkan kembali lahan tersebut.

Ia juga menyebutkan bahwa sebagian masyarakat tetap membayar pajak atas tanah mereka hingga saat ini.

"Karena kami punya SHM dan bukti-bukti kuat, kami bersama masyarakat lainnya menuntut pengembalian tanah yang selama ini dikuasai PTPN," ujarnya.

Menurut Dwijo, lahan yang dipersoalkan tersebar di Kampung Tempel, yaitu di Alue Reudep, Alue Cucur, Bukit Lapan, hingga Lubuk Tilam.

Ia menjelaskan, sebelum penguasaan lahan oleh perusahaan, masyarakat memanfaatkan tanah tersebut untuk kegiatan pertanian dan perkebunan.

Komoditas yang ditanam antara lain pinang, cokelat, dan berbagai tanaman palawija. Penanaman cokelat, menurut dia, berkaitan dengan program P2WK yang dijalankan pada masa itu.

Dwijo menyebutkan, sebagian tanaman masyarakat mulai memasuki masa panen perdana pada 1995. Namun, pada periode 1995–1996, lahan yang mereka garap disebut mengalami penggusuran.

Ia mengklaim penggusuran dilakukan menggunakan alat berat maupun secara manual oleh pekerja perusahaan. Akibatnya, tanaman yang selama ini menjadi sumber penghidupan masyarakat turut terdampak.

"Tanaman masyarakat juga ditebangi. Ada yang menggunakan alat berat, ada pula yang dilakukan secara manual," katanya.

Dwijo menambahkan, masyarakat tidak menerima ganti rugi atas lahan maupun tanaman yang digusur pihak perusahaan saat itu.

Persoalan kepemilikan lahan itu, menurut Dwijo, bukan perkara baru. Ia mengatakan sengketa tersebut pernah diperjuangkan melalui jalur hukum oleh orang tua mereka.

Perkara itu disebut sempat bergulir di Pengadilan Negeri Lhoksukon, Pengadilan Tinggi Banda Aceh, hingga tingkat kasasi.

Namun, menurut keterangannya, proses penyelesaian perkara terhenti ketika konflik bersenjata di Aceh berlangsung.

Dwijo menilai situasi pada masa itu turut memengaruhi keberanian masyarakat dalam memperjuangkan hak atas tanah yang mereka klaim sebagai miliknya.

Meski telah berlalu puluhan tahun, ia mengatakan masyarakat masih berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum dan pemeriksaan bukti kepemilikan secara terbuka.

Ia menegaskan, keberadaan SHM yang dimiliki warga harus menjadi salah satu dokumen penting yang diperiksa dalam penyelesaian sengketa tersebut.

Dwijo berharap pemerintah dan instansi terkait segera memfasilitasi penyelesaian sengketa dengan memeriksa dokumen kepemilikan masyarakat serta status hukum penguasaan lahan oleh perusahaan.

Ia juga menyinggung persoalan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan. Menurutnya, apabila tuntutan masyarakat tidak memperoleh penyelesaian, pemerintah perlu mengevaluasi kelanjutan HGU pada lahan yang masih disengketakan.

"Harapan kami, tanah ini harus dikembalikan kepada pemiliknya. Kalau memang tidak dikembalikan, perpanjangan HGU juga harus diperjelas," ujarnya.

Terkait kerugian yang dialami masyarakat selama puluhan tahun, Dwijo mengatakan nilainya perlu dihitung secara menyeluruh dengan mempertimbangkan luas lahan, lamanya penguasaan, serta dampak ekonomi yang dialami masyarakat.

Menurutnya, penyelesaian sengketa tidak cukup hanya membahas pengembalian tanah, tetapi juga perlu memperjelas status hukum lahan, pihak-pihak yang memiliki hak atas tanah, dan kemungkinan penyelesaian kerugian sesuai ketentuan yang berlaku.

Dwijo menyatakan masyarakat bersama SETIA dan SPPA akan terus memperjuangkan tuntutan tersebut apabila tidak ada tanggapan dari pihak-pihak terkait.

Hingga berita ini ditayangkan, redaksi belum memperoleh keterangan resmi dari pihak PTPN terkait tuntutan masyarakat Cot Girek.***

Editor : Syahrul Usman