BERITA TERKINI

Tersangka Dugaan Pemerkosaan Anak di Aceh Utara Diserahkan ke Jaksa


ACEH UTARA | PASESATU.COM 
— Penanganan perkara dugaan pemerkosaan dan/atau pelecehan seksual terhadap seorang anak berusia 12 tahun di Kecamatan Seunuddon, Kabupaten Aceh Utara, memasuki tahap penuntutan.

Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Aceh Utara menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.

Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto melalui Kasat Reskrim AKP Ibrahim mengatakan, perkara tersebut pertama kali dilaporkan kepada kepolisian pada Sabtu, 11 Juli 2026.

Dalam proses penyidikan, polisi menangkap seorang pria berinisial I (34). Tersangka diamankan pada Senin, 20 Juli 2026, di rumah kerabatnya yang berada di Kecamatan Muara Batu, Aceh Utara.

“Berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti kami serahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum berikutnya,” kata AKP Ibrahim, Selasa (8/9/2026).

Sejumlah barang bukti yang diserahkan kepada jaksa antara lain satu unit telepon seluler, satu baju daster bermotif batik, serta satu kemasan bekas kondom.

Polisi Ungkap Cara Tersangka Mendekati Korban

Dari hasil penyidikan, polisi menduga tersangka melakukan perbuatan seksual terhadap korban yang masih berusia 12 tahun.

Penyidik juga menemukan adanya komunikasi yang dilakukan secara intensif antara tersangka dan korban melalui telepon seluler. Komunikasi tersebut diduga menjadi bagian dari pendekatan tersangka sebelum peristiwa terjadi.

Polisi menyebut tersangka bekerja di kawasan tambak yang lokasinya tidak jauh dari tempat tinggal korban. Kedekatan lokasi tersebut diduga membuat tersangka memiliki kesempatan untuk berinteraksi dengan korban.

Kasat Reskrim Polres Aceh Utara AKP Ibrahim mengingatkan orang tua agar tidak mengabaikan aktivitas anak, terutama ketika menggunakan telepon seluler dan berkomunikasi melalui ruang digital.

Menurutnya, pengawasan perlu dilakukan tidak hanya terhadap aktivitas anak di lingkungan sekitar, tetapi juga terhadap orang-orang yang berinteraksi dengan mereka melalui perangkat komunikasi.

“Kami mengimbau para orang tua untuk lebih memperhatikan komunikasi dan aktivitas anak, termasuk dengan siapa mereka berinteraksi melalui telepon seluler,” ujar Ibrahim.

Ia juga mengingatkan agar kedekatan orang dewasa dengan anak di lingkungan tempat tinggal menjadi perhatian bersama sebagai langkah pencegahan terhadap kemungkinan terjadinya kekerasan seksual.

Perkara Berlanjut ke Tahap Penuntutan

Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan Pasal 50 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tersebut berstatus berlaku dan mulai diundangkan pada 21 November 2025.

Dengan pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada JPU setelah berkas perkara dinyatakan P-21, tahapan penyidikan oleh kepolisian telah rampung. Selanjutnya, proses penanganan perkara berada pada tahap penuntutan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.***

Penulis : Syahrul Usman