BERITA TERKINI

Sertipikat Tanah Tercatat BPHTB Terutang? Begini Cara Menghapus Catatannya


ACEH | PASESATU.COM
— Pemilik sertipikat hak milik yang menemukan catatan BPHTB terutang pada sertipikat tanahnya tidak perlu panik. Catatan tersebut menunjukkan adanya kewajiban Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang belum sepenuhnya dilunasi kepada pemerintah daerah.

Informasi tersebut disampaikan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui akun Instagram resminya, @kementerian.atrbpn, pada 11 September 2026.

Dalam informasi tersebut, sertipikat dengan catatan “Terutang BPHTB dan PPh berdasarkan Permen ATR/BPN Nomor 6 Tahun 2018” dapat diproses untuk penghapusan catatan setelah pemilik memenuhi persyaratan yang ditentukan.

Langkah pertama yang perlu dilakukan pemilik sertipikat adalah mendatangi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk membayar atau mengurus validasi BPHTB yang masih tercatat sebagai utang.

Setelah itu, pemilik perlu memperoleh lembar bukti pembayaran atau dokumen BPHTB yang telah divalidasi.

Siapkan Dokumen Persyaratan

Setelah kewajiban BPHTB diselesaikan atau divalidasi, pemilik sertipikat perlu menyiapkan sejumlah dokumen untuk proses penghapusan catatan.

Dokumen yang perlu disiapkan antara lain:

1. Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) pemilik sertipikat.
2. Sertipikat hak atas tanah asli dan fotokopi.
3. Lembar bukti pembayaran atau lembar kedua SSPD BPHTB yang telah divalidasi.

Selanjutnya, seluruh dokumen tersebut dibawa ke Kantor Pertanahan (BPN) untuk diproses melalui loket pelayanan.

Petugas Kantor Pertanahan kemudian melakukan verifikasi terhadap dokumen yang diserahkan sebelum memproses penghapusan catatan beban BPHTB terutang pada buku tanah.

Dengan demikian, setelah kewajiban BPHTB diselesaikan dan dokumen dinyatakan lengkap serta sesuai, catatan BPHTB terutang pada sertipikat dapat diproses untuk dihapus sesuai ketentuan yang berlaku.

Kementerian ATR/BPN mengingatkan masyarakat agar melengkapi dokumen dan menyerahkan bukti pembayaran BPHTB kepada Kantor Pertanahan untuk proses selanjutnya.

BPHTB telah diselesaikan, catatan pada sertipikat pun dapat diproses untuk dihapus.***

Editor : Syahrul