BERITA TERKINI

Respons Laporan Keluarga, Barona Raja Jemput ODGJ di Seumirah untuk Mendapatkan Penanganan Kesehatan Jiwa

Respons Laporan Keluarga, Barona Raja Jemput ODGJ di Seumirah untuk Mendapatkan Penanganan Kesehatan Jiwa

ACEH UTARA | PASESATU.COM
— Mawardi, yang dikenal dengan nama Barona Raja, bersama tim menjemput seorang warga berusia 36 tahun dari kediamannya di Desa Seumirah, Kecamatan Nisam Antara, Kabupaten Aceh Utara, Selasa (29/9/2026). Warga tersebut kemudian dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cut Meutia untuk mendapatkan penanganan kesehatan jiwa setelah keluarga menyampaikan laporan melalui Camat Nisam Antara.

Penjemputan dilakukan setelah keluarga menyampaikan kondisi anggota keluarganya dan meminta bantuan untuk mendapatkan layanan kesehatan. Barona Raja kemudian turun langsung ke Desa Seumirah bersama sejumlah unsur terkait untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

Di kediaman warga, proses penanganan dilakukan dengan melibatkan pihak-pihak yang memiliki peran dalam mendukung akses layanan kesehatan.

Dalam kegiatan tersebut, Barona Raja berkoordinasi dengan Puskesmas Nisam Antara serta Kasubsektor Nisam Antara IPDA Tibrani bersama tim.

Turut terlibat Kepala Puskesmas Nisam Antara Epie Aprianty, SKM, Bidan Desa Seumirah Bd. Maidiana, S.Tr.Keb, serta kader Desa Seumirah Aisyah.

Koordinasi berbagai unsur tersebut dilakukan untuk membantu warga mendapatkan pemeriksaan dan penanganan medis di fasilitas kesehatan, sekaligus memastikan proses penanganan berlangsung dengan melibatkan keluarga dan pihak terkait di tingkat kecamatan serta desa.

Bagi Barona Raja, laporan masyarakat menjadi bagian penting dalam upaya penanganan warga yang membutuhkan layanan kesehatan jiwa. Setiap laporan kemudian ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan tenaga kesehatan dan unsur terkait di lapangan.

Di Kabupaten Aceh Utara, Mawardi atau Barona Raja mendapat mandat dari Bupati Aceh Utara H. Ismail A. Jalil, SE., MM, yang akrab disapa Ayah Wa, sebagai Ketua Penanganan Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) Kabupaten Aceh Utara.

Mandat tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam merespons laporan masyarakat terkait warga yang membutuhkan penanganan kesehatan jiwa.***