BERITA TERKINI

Reforma Agraria Bukan Sekadar Bagi Tanah, ATR/BPN Tekankan Kepastian Hukum dan Kesejahteraan


JAKARTA | PASESATU.COM
— Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa reforma agraria bukan sekadar pemberian atau redistribusi tanah. Program tersebut diarahkan untuk memastikan tanah dapat dimanfaatkan secara optimal, memberikan kesejahteraan, dapat diwariskan, serta terlindungi dari penguasaan pihak lain.

Penegasan itu disampaikan Kementerian ATR/BPN melalui informasi mengenai reforma agraria yang dipublikasikan pada 7 September 2026.

Kementerian ATR/BPN menyatakan setiap persoalan reforma agraria perlu diselesaikan berdasarkan data dan kepastian hukum. Prosesnya mencakup verifikasi, koordinasi lintas sektor, redistribusi tanah, hingga pemberdayaan masyarakat.

“Setiap persoalan Reforma Agraria harus diselesaikan dengan data dan kepastian hukum,” demikian penjelasan Kementerian ATR/BPN dalam materi informasinya.

Sebelum menentukan bentuk penyelesaian, setiap lokasi reforma agraria perlu diperiksa secara menyeluruh. Pemeriksaan tersebut antara lain mencakup pihak yang menguasai dan memanfaatkan tanah, sejarah serta alas hak, status tanah, hingga kemungkinan lokasi berada di kawasan hutan atau merupakan aset negara/BUMN.

Selain itu, perlu ditentukan bentuk penyelesaian yang sesuai dengan kondisi dan status masing-masing bidang tanah.

1.245 Lokasi Diusulkan sebagai LPRA

Kementerian ATR/BPN mencatat sebanyak 1.245 lokasi diusulkan sebagai Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA).

Dari jumlah tersebut, sebanyak 865 lokasi merupakan usulan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) dengan luas sekitar 1,7 juta hektare. Sementara 380 lokasi lainnya berasal dari usulan 10 mitra strategis dengan total luas 739.988 hektare.

Kementerian ATR/BPN menekankan bahwa setiap lokasi harus melalui pemeriksaan secara menyeluruh sebelum ditentukan mekanisme penyelesaiannya.

Empat Tahapan Reforma Agraria

Dalam pelaksanaannya, reforma agraria dilakukan melalui sejumlah tahapan.

Pertama, verifikasi, yakni memastikan data, penguasaan, pemanfaatan, dan status tanah.

Kedua, koordinasi lintas sektor melalui Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA). Koordinasi dilakukan dengan melibatkan kementerian/lembaga, akademisi, dan tokoh masyarakat untuk menyinergikan penyelesaian persoalan reforma agraria.

Ketiga, redistribusi tanah. Tahap ini diarahkan untuk memberikan kepastian hukum atas tanah melalui pensertipikatan atau penataan aset kepada pihak yang memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023.

Keempat, pemberdayaan masyarakat atau penataan akses. Tahap ini bertujuan memastikan tanah yang telah diberikan dapat dimanfaatkan secara produktif dan berkontribusi terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.

70 Lokasi LPRA dan 26 Konflik Disebut Telah Diselesaikan

Kementerian ATR/BPN juga mencatat sejumlah langkah penyelesaian reforma agraria dalam periode 2019–2025.

Dalam materi tersebut disebutkan, sebanyak 70 lokasi telah ditetapkan sebagai Lokasi Prioritas Reforma Agraria, sementara 26 konflik agraria disebut telah diselesaikan.

Memasuki 2025 hingga saat ini, Kementerian ATR/BPN juga menyebut adanya Surat Keputusan (SK) Mitra Strategis Menteri ATR/Kepala BPN yang melibatkan 14 organisasi masyarakat sipil (CSO) dalam upaya penanganan konflik agraria.

Mitra strategis tersebut antara lain Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, Konsorsium Pembaruan Agraria, Serikat Petani Indonesia, Gerakan Masyarakat Perhutanan Sosial, Aliansi Petani Indonesia, Serikat Tani Islam Indonesia, Himpunan Kerukunan Tani Indonesia, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Serikat Tani Nelayan, Landesa Indonesia, World Resources Institute (WRI) Indonesia, serta Cipta Rukun Upaya.

Melalui pendekatan tersebut, Kementerian ATR/BPN menempatkan reforma agraria sebagai rangkaian penataan aset dan akses yang membutuhkan verifikasi data, kepastian status tanah, koordinasi lintas sektor, serta pemberdayaan masyarakat agar manfaat pengelolaan tanah dapat dirasakan secara berkelanjutan.***

Editor : Syahrul